Dukung Perekonomian, Pemerintah Beri Insentif Pajak bagi Pekerja di Lima Sektor Industri

- Reporter

Senin, 17 Februari 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-LOGO PAJAK-

-LOGO PAJAK-

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.

Baca Juga :  Jateng Siap Jadi Lumbung Benih Ikan dan Udang, Luthfi Minta DKP Bertransformasi

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” katanya.

Dijelaskan, PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Baca Juga :  Bulog Jateng Distribusikan Minyakita Langsung ke Kios Pasar, Harga Terjangkau

“Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id,” tandasnya.***

Berita Terkait

Desa Ayamputih Mulai Bangkit, Pendampingan Pemprov Jateng Hadirkan Peluang Kerja Baru
Investor Singapura Gandeng Mitra China, Jajaki Investasi Industri Berteknologi dan Pendidikan di Jateng
BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan
BRI Peduli Berbagi Kasih, Salurkan 500 Paket Sembako untuk Jemaat Gereja
Bersama Danantara, PNM Perluas Pelayanan Hingga 516 Jaringan di Wilayah 3T
Hari Koperasi Jateng Ditutup dengan Runwalk UMKM, Ribuan Peserta Ikuti Gerakan Berkoperasi
Dari Garasi ke Omzet Ratusan Juta, Koperasi Merah Putih Banjarsari Jadi Inspirasi
Hari Koperasi di Solo, Pemprov Jateng Dorong Koperasi Perluas Pasar dan Kemitraan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:02 WIB

Desa Ayamputih Mulai Bangkit, Pendampingan Pemprov Jateng Hadirkan Peluang Kerja Baru

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:37 WIB

Investor Singapura Gandeng Mitra China, Jajaki Investasi Industri Berteknologi dan Pendidikan di Jateng

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:44 WIB

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:46 WIB

BRI Peduli Berbagi Kasih, Salurkan 500 Paket Sembako untuk Jemaat Gereja

Senin, 13 Juli 2026 - 16:08 WIB

Bersama Danantara, PNM Perluas Pelayanan Hingga 516 Jaringan di Wilayah 3T

Berita Terbaru