Ratusan Ton Solar Diduga Ilegal, TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03 di Semarang

- Reporter

Senin, 21 September 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) mengungkap penindakan terhadap kapal SPOB Nurfaiza 03 di perairan Semarang, Jawa Tengah. Kapal tersebut diamankan atas dugaan pelanggaran pelayaran dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

Penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang, Jalan R.E. Martadinata No. 12, Kota Semarang, Senin (21/9/2026). Kegiatan dihadiri unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, instansi terkait, serta media nasional dan lokal.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI, Denih Hendrata mengatakan, penindakan merupakan hasil operasi dan pengembangan informasi intelijen yang telah dilakukan sejak 14 September 2026.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di laut, khususnya dalam menggagalkan kegiatan pengangkutan BBM ilegal antarwilayah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Denih.

Baca Juga :  Gibran dan Ahmad Luthfi Cek Pasien Dugaan Keracunan MBG di Batang

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan BBM jenis HSD atau solar sekitar 407 ton. Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, muatan tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian finansial negara sekitar Rp6,5 miliar.

Muatan BBM kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain muatan BBM, petugas menemukan sejumlah persoalan terkait dokumen dan sertifikat kapal. Di antaranya, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest yang disebut tidak tersedia. Sejumlah sertifikat keselamatan kapal dan sertifikat anti-teritip juga ditemukan dalam kondisi kedaluwarsa.

Denih menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari tugas TNI AL dalam penegakan hukum di laut. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara TNI AL, TNI, Polri, pemerintah daerah, Bea Cukai, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

Menurutnya, pengawasan akan terus diperkuat melalui kegiatan intelijen, patroli, kehadiran unsur TNI AL di wilayah rawan, pertukaran informasi, serta pengembangan terhadap jaringan distribusi dan aktivitas ilegal lainnya.

Baca Juga :  Mahasiswa UNS Bentangkan Spanduk Kritik, Wagub Jateng Taj Yasin Berhenti dan Berdialog Terbuka

“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional, dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Saat ini, penindakan terhadap SPOB Nurfaiza 03 masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik TNI Angkatan Laut. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai dasar umum di bidang pelayaran, UU Nomor 66 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang antara lain mengatur penyelenggaraan pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelembagaan pengawasan dan penegakan hukum, serta ketentuan pidana.

Konferensi pers turut dihadiri unsur Koarmada RI, Lanal Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, Polda Jawa Tengah, Kodam IV/Diponegoro, Kejaksaan, KSOP Kelas I Tanjung Emas Semarang, Bea Cukai, Pertamina, Distrik Navigasi, Pelindo, serta instansi terkait lainnya.***

Berita Terkait

Mohammad Ali Jadikan BRILink Bagian dari Usaha, Bantu Penuhi Kebutuhan Transaksi Warga
Ahmad Luthfi Siapkan Penguatan Desa Wisata, Pelaku Wisata Borobudur Keluhkan Akses dan Kunjungan
BULOG Jateng Beli Telur Peternak Mikro, Perkuat Rantai Pasok Pangan
Tak Ingin Harga Pangan Bergejolak, Ahmad Luthfi Perkuat Pengawasan Distribusi di Jateng
Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Cashback, Ini Program Bapenda Jateng
Posal Banyutowo Dibangun, TNI AL Tingkatkan Pengamanan Wilayah Pesisir Pati
Buruh Jateng Minta Upah 2027 Capai Kebutuhan Hidup Layak, Ini Respons Luthfi
Cegah Banjir dan Kekeringan, Taj Yasin Dorong Pembuatan Rorak di Gunung Muria

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 11:26 WIB

Mohammad Ali Jadikan BRILink Bagian dari Usaha, Bantu Penuhi Kebutuhan Transaksi Warga

Kamis, 5 November 2026 - 19:35 WIB

Ahmad Luthfi Siapkan Penguatan Desa Wisata, Pelaku Wisata Borobudur Keluhkan Akses dan Kunjungan

Kamis, 5 November 2026 - 19:32 WIB

BULOG Jateng Beli Telur Peternak Mikro, Perkuat Rantai Pasok Pangan

Kamis, 5 November 2026 - 16:57 WIB

Tak Ingin Harga Pangan Bergejolak, Ahmad Luthfi Perkuat Pengawasan Distribusi di Jateng

Kamis, 5 November 2026 - 16:40 WIB

Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Cashback, Ini Program Bapenda Jateng

Berita Terbaru