Semarang – Pertanyaan kritis muncul dari publik akan substansi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Luthfi–Taj Yasin di penghujung 2025. Hal ini berangkat dari dua fakta yang berjalan bersamaan.
Di satu sisi, sepanjang 2025 Pemprov Jawa Tengah menerima sekitar 40 penghargaan dari kementerian, lembaga negara, media nasional, MURI, hingga organisasi masyarakat. Pada saat yang sama, catatan statistik Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan berbagai capaian pada sektor ekonomi dan kesejahteraan, yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi, penurunan jumlah penduduk miskin, hingga berkurangnya tingkat pengangguran.
Baik penghargaan maupun capaian statistik tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: apakah benar mencerminkan kondisi objektif yang dirasakan oleh masyarakat, atau sekadar prestasi di atas kertas?
Penghargaan dan capaian statistik tentu merupakan akumulasi kerja bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemerintah kabupaten/kota, sektor swasta, organisasi masyarakat, serta kontribusi perguruan tinggi dalam satu semangat kolaborasi. Pada saat yang sama, upaya menghadirkan kinerja yang dapat langsung dirasakan masyarakat juga menjadi bagian penting dari kerja bersama tersebut.
Melalui sebuah konsep yang berakar pada negara kesejahteraan (welfare state), pemerintah berupaya menghadirkan kesejahteraan warga, baik melalui jaminan perlindungan sosial maupun berbagai pendekatan program lainnya. Dalam perspektif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, upaya tersebut telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Tengah 2025–2029. Inilah semangat yang sedang dibangun, yakni tidak semata menghadirkan capaian yang indah secara statistik, tetapi juga nyata dirasakan oleh masyarakat.
Dalam sejarah negara modern, konsep negara kesejahteraan (welfare state) pertama kali dikembangkan oleh Otto von Bismarck pada akhir abad ke-19 di Jerman. Konsep ini menekankan perlindungan terhadap buruh atau pekerja pabrik dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, hingga pensiun. Sistem tersebut kemudian berkembang dalam berbagai varian program dan model pembiayaan, dengan satu semangat yang sama, yakni perlindungan sosial negara terhadap kesejahteraan seluruh warganya.
Derajat dan tujuan program welfare state pun beragam, mulai dari perlindungan sosial bagi kelompok rentan hingga peningkatan kualitas hidup seluruh warga negara.
Berdasarkan pengalaman penulis tinggal di Jerman dalam kurun waktu 2020–2024, pemerintah provinsi atau setingkat negara bagian memiliki peran besar dalam menghadirkan program berbasis welfare state, di samping peran pemerintah pusat (federal) dan pemerintah kota. Berbagai program seperti tunjangan anak, jaminan kesehatan bagi lansia, subsidi transportasi publik, hingga pendidikan gratis benar-benar dirasakan manfaat dan dampaknya oleh masyarakat. Tidak mengherankan jika kemudian banyak diaspora Indonesia memilih menetap dibandingkan kembali ke Indonesia.
Pendekatan welfare state juga diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan mengacu pada janji Gubernur dan Wakil Gubernur dalam proses Pemilihan Gubernur 2024. Beberapa program merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya, sementara sebagian lainnya merupakan program baru dalam kerangka memberikan perlindungan sosial dan meningkatkan jaminan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.
Program Kartu Jateng Ngopeni, misalnya, merupakan penyempurnaan dari Kartu Jateng Sejahtera yang diperuntukkan sebagai jaminan sosial bagi fakir miskin tidak produktif. Tidak hanya nilai indeks bantuan yang dinaikkan, sasaran penerima juga diperluas, mencakup kelompok rentan, lanjut usia, dan warga terlantar.
Program satu kepala keluarga satu rumah layak huni menjadi salah satu program prioritas yang ditujukan untuk menyelesaikan persoalan rumah tidak layak huni yang selama ini masih menjadi tantangan di Jawa Tengah. Sebagai salah satu kebutuhan dasar, melalui program ini diharapkan pada 2029 mendatang tidak ada lagi rumah tidak layak huni di Jawa Tengah.
Pendekatan welfare state juga diterapkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan melalui penyediaan beasiswa serta asuransi kesehatan gratis bagi warga miskin.
Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah program daycare bagi buruh di kawasan industri. Sebagai program baru, implementasinya tentu memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait kebutuhan sinergi dengan berbagai pihak. Melalui program ini diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran buruh sekaligus memberikan jaminan kualitas dalam pengasuhan anak. Semangat yang sama juga diwujudkan melalui penurunan tarif Trans Jateng bagi buruh, lansia, veteran, dan pelajar.
Semangat welfare state juga diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memberikan jaminan atas risiko kegagalan usaha di sektor pertanian dan perikanan. Melalui program pembelian hasil panen petani dan nelayan oleh BUMD serta program asuransi gagal panen, kedua sektor ini diharapkan memperoleh perlindungan dan kepastian ekonomi yang lebih baik.
Sumber pendanaan program welfare state memiliki variasi yang beragam. Pengalaman di sejumlah negara menunjukkan adanya pengaruh ideologi partai terhadap model pendanaan welfare state. Partai yang cenderung sosialis menekankan sumber pendanaan dari pajak progresif, sementara partai yang cenderung liberal lebih menekankan kontribusi individu sebagai sumber pendanaan (Schmidt, 2021). Namun dalam praktiknya, pendanaan welfare state umumnya dilakukan melalui skema bersama antara negara, swasta, dan individu dengan komposisi yang beragam.
Dalam konteks Jawa Tengah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tentu tidak akan mencukupi, terlebih dengan dinamika kebijakan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pola pembiayaan welfare state secara gotong royong dalam tata kelola pemerintahan (collaborative governance in finance) menjadi penting. Kerangka pendanaan program melibatkan berbagai pemangku kepentingan di luar APBD, antara lain melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility), zakat, infak, sedekah, serta kerja sama dengan perguruan tinggi.
Pada akhirnya, program-program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat memerlukan partisipasi publik, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi. Berbagai kanal partisipasi, baik daring maupun melalui Kantor Gubernur Rumah Rakyat, menjadi ruang bagi masyarakat untuk terlibat secara lebih substantif.
Penulis: Wahid Abdulrahman, Wakil Ketua TPPD Jawa Tengah.***









