Sawah Terendam, Harapan Tetap Ada: Klaim Asuransi Petani Jateng Segera Cair

- Reporter

Senin, 19 Januari 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Di tengah ancaman gagal panen akibat banjir, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat melindungi petani. Pemprov sudah mengajukan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bagi petani yang lahannya terdampak banjir di Kabupaten Kudus, Pati, Grobogan, dan Jepara. Saat ini, seluruh data klaim sudah berada di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk proses validasi sebelum realisasi pencairan.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, mengatakan pendataan lahan terdampak telah rampung, khususnya di Kudus, Pati, dan Grobogan. Data tersebut telah diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) sebagai dasar pengajuan klaim AUTP.

“Data sudah masuk ke Jasindo. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi lapangan bersama petugas pengendali organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di masing-masing kabupaten untuk memastikan kesesuaian data,” ujar Frans, Senin, 19 Januari 2026.

Ia menjelaskan, proses validasi umumnya memakan waktu sekitar 15 hari sejak laporan kejadian diterima. Setelah dinyatakan valid, Jasindo akan menyalurkan ganti rugi kepada kelompok tani terdampak.

Baca Juga :  Kepala Daerah Se-Jateng Manfaatkan Halalbihalal untuk Perkuat Koordinasi dan Percepat Pembangunan

Di Kabupaten Kudus, luas lahan padi yang terdampak banjir mencapai 315,49 hektare. Lahan tersebut tersebar di Kecamatan Jati 50,70 hektare, Kaliwungu 58,02 hektare, Mejobo 130,18 hektare, Undaan 35,86 hektare, dan Jekulo 40,73 hektare.

Sementara di Kabupaten Pati, banjir merendam 672,12 hektare lahan padi, meliputi Kecamatan Jakenan seluas 260 hektare dan Kecamatan Gabus 412,29 hektare. Adapun di Kabupaten Grobogan, tercatat 83,3 hektare lahan di Kecamatan Brati turut terdampak.

“Umumnya yang mendapatkan penggantian adalah tanaman yang sudah mendekati masa panen dan tidak bisa diselamatkan. Di Kudus, misalnya, sebagian besar sawah memang sudah siap panen,” katanya.

Frans menambahkan, berdasarkan peta risiko AUTP Jawa Tengah 2025, terdapat empat daerah yang masuk kategori rawan dampak perubahan iklim dan bencana, yakni Demak, Pati, Kudus, dan Grobogan. Keempat daerah tersebut menjadi prioritas perlindungan asuransi pertanian.

Adapun Kabupaten Jepara belum masuk dalam skema AUTP 2025. Meski demikian, pemerintah provinsi tetap menyiapkan mekanisme bantuan lain bagi petani terdampak.

“Untuk Jepara, karena belum terdaftar AUTP, kami mengajukan bantuan penggantian benih padi dan pupuk agar petani bisa segera menanam ulang,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Luthfi Tegaskan Dukungan untuk Raperda Pelayanan Publik Jateng

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah menginstruksikan seluruh kepala daerah yang wilayahnya terdampak cuaca ekstrem untuk segera mengajukan asuransi gagal panen sebagai bentuk perlindungan terhadap petani.

“Nanti untuk Kudus, Pati, dan Jepara diminta segera ajukan terkait asuransi gagal panen,” kata Luthfi saat memberikan arahan dalam penandatanganan Komitmen Bersama Pencapaian Target Kinerja Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah 2026 di Surakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Menurut Ahmad Luthfi, bencana hidrometeorologi memang tidak dapat dihindari, namun dampaknya bisa ditekan melalui mitigasi dan kesiapsiagaan pemerintah daerah, salah satunya dengan memperkuat perlindungan asuransi pertanian.

Pada 2026, Pemprov Jawa Tengah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,8 miliar untuk program AUTP guna melindungi lahan pertanian seluas 10.449 hektare. Kebijakan ini ditempuh agar target ketahanan pangan dan swasembada pangan Jawa Tengah pada 2026 tetap terjaga meski menghadapi ancaman cuaca ekstrem.*

Berita Terkait

Jateng Intervensi Kemiskinan di Minggarharjo, Ekonomi Warga Jadi Fokus Pendampingan
Usung Semangat Kolaborasi, Hari Jadi ke-81 Jateng Dipusatkan di Boyolali
Influencer Wajib Punya NIB, Misleading Bisa Kena Sanksi Hingga Pemblokiran Akun
Tekan Biaya Bangun Rumah, Pemprov Jateng Uji Teknologi Bata Interlock
Pasien Tak Lagi Menumpuk, Wagub Apresiasi Fast Track RSUD Moewardi
HUT RI ke-81, Jateng Siapkan Upacara Puncak di Simpang Lima Semarang
Luthfi Serahkan Kursi Roda Adaptif untuk 181 Anak Disabilitas Jateng
Wisata Ramah Muslim, Jateng Jadi Provinsi Pertama yang Dinilai EHTC

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Jateng Intervensi Kemiskinan di Minggarharjo, Ekonomi Warga Jadi Fokus Pendampingan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Usung Semangat Kolaborasi, Hari Jadi ke-81 Jateng Dipusatkan di Boyolali

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Influencer Wajib Punya NIB, Misleading Bisa Kena Sanksi Hingga Pemblokiran Akun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Tekan Biaya Bangun Rumah, Pemprov Jateng Uji Teknologi Bata Interlock

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Pasien Tak Lagi Menumpuk, Wagub Apresiasi Fast Track RSUD Moewardi

Berita Terbaru