Program Baru Pemprov Jateng, Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis

- Reporter

Rabu, 8 April 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bekas. Melalui kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau motor bekas, masyarakat kini dapat melakukan balik nama tanpa dikenai biaya pajak tersebut, sekaligus mendorong tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menindaklanjuti amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan menghadirkan kebijakan pembebasan BBNKB II. Kebijakan ini telah berlaku sejak 5 Januari 2025 dan menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan, sebagaimana instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin Maimorn (Gus Yasin), program ini dirancang sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga :  Kunjungi Jateng-DIY, VP Keamanan Korporat PLN Tinjau Keandalan Listrik

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujar Masrofi di Semarang, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara itu, kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk insentif pajak daerah yang sah dan sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Masrofi juga mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama untuk memastikan legalitas kepemilikan.

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya.

Baca Juga :  Lepas Penerbangan Perdana ke Malaysia, Wagub Taj Yasin: Pariwisata Jateng Makin Terbuka

Ia menambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala di lapangan, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.

Adapun persyaratan balik nama kendaraan bekas meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi terkait program ini melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah maupun kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat, sehingga berdampak positif pada tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah.*

Berita Terkait

Ahmad Luthfi Fokus Kembangkan Pariwisata dan Ekonomi Syariah di Jateng
Auto 23 Semarang Shopping Center Suguhkan Deretan Mobil Terbaru dari 10 Brand Ternama
Jateng Kirim 12 Stan Kerajinan Andalan ke Dekranas Expo Makassar
Jateng Kirim 12 Stan Kerajinan Andalan ke Dekranas Expo Makassar
Ahmad Luthfi Tawarkan Investasi Energi Hijau kepada Pengusaha Tiongkok
Prambanan Dipuji Delegasi Eropa sebagai Magnet Wisata Sepeda dan Budaya Pedesaan Indonesia
VIP Room Baru Adi Soemarmo Dibangun Lebih Luas, Target Rampung Desember 2026
Rayakan HUT ke-4, EYE SOUL Hadirkan Promo Kacamata dan Softlens Murah

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:08 WIB

Ahmad Luthfi Fokus Kembangkan Pariwisata dan Ekonomi Syariah di Jateng

Senin, 25 Mei 2026 - 16:26 WIB

Auto 23 Semarang Shopping Center Suguhkan Deretan Mobil Terbaru dari 10 Brand Ternama

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:22 WIB

Jateng Kirim 12 Stan Kerajinan Andalan ke Dekranas Expo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:19 WIB

Jateng Kirim 12 Stan Kerajinan Andalan ke Dekranas Expo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ahmad Luthfi Tawarkan Investasi Energi Hijau kepada Pengusaha Tiongkok

Berita Terbaru

Nasional

Menko Polkam: Daerah Tak Akan Maju Tanpa Forkopimda yang Kompak

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:54 WIB

Pendidikan

Luthfi: Pesantren Harus Menjadi Ruang Aman bagi Santri

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:09 WIB