Polda Jateng Ekshumasi Jenasah Bayi Korban Penganiayaan Oknum Polisi

- Reporter

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (Ist/tya)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (Ist/tya)

SEMARANG –  Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA menjadi perhatian serius Polda Jateng. Peristiwa ini diduga  melibatkan oknum Polda Jateng, Brigadir AK, yang telah dilaporkan oleh ibu korban, DJ, ke Polda Jateng pada hari Rabu (5/3/2025).

“Saat ini, penyelidikan tengah berlangsung, termasuk mengamankan dan pemeriksaan terhadap terlapor. Untuk membuat terangnya perkara, telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025.

Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Baca Juga :  Gubernur Ahmad Luthfi Ingin Biopori Diterapkan Pengembang Perumahan

“ Benar, Polda Jateng telah menerima Laporan dugaan Penganiayaan anak dibawah umur dengan terlapor  Brig AK, dan  pelapornya  DJ  teman wanita terlapor AK” ujar Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).

Disampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Maret 2025, saat korban  NA dititipkan oleh  DJ di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja.

Usai berbelanja,  DJ kembali ke mobil melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar dan langsung dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut,  terlapor di amankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam serta di Proses Pidana oleh Dit Reskrimum Polda Jateng.

Baca Juga :  Sungai Tuntang Meluap, Jalur KA Semarang-Surabaya Lumpuh

Kabid Humas menegaskan, kasus ini akan diproses secara Profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam.

” Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Artanto.

Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum., selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng.. (*)

Penulis : Ono

Editor : Tya

Sumber Berita : Polda jateng

Berita Terkait

Dukung Penurunan Stunting di Kabupaten Semarang, Sido Muncul Bantu Rp 360 Juta Untuk 120 Anak Stunting
Sido Muncul dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Jajaki Kolaborasi Sosial, Rempah, dan Pariwisata
Kapolri dan Gubernur Luthfi Cek SPPG, Petani Lokal Ikut Diberdayakan
Sido Muncul Teken MoU dengan BKKBN Jateng, Perkuat Komitmen Sosial di Bidang Keluarga dan Anak
Pelayanan Publik Jateng Masuk 5 Besar Nasional, Ahmad Luthfi Dorong Integrasi Layanan
Ribuan Driver Ojol Sorak Gembira, Ahmad Luthfi Beri Insentif Pajak dan Bayari SIM
Kunjungi Pabrik Sido Muncul, Gubernur Jateng Dorong Investasi Ramah Lingkungan dan Padat Karya
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tingkatkan Peluang Ekonomi Lewat Bandara Internasional
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Dukung Penurunan Stunting di Kabupaten Semarang, Sido Muncul Bantu Rp 360 Juta Untuk 120 Anak Stunting

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Sido Muncul dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Jajaki Kolaborasi Sosial, Rempah, dan Pariwisata

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WIB

Kapolri dan Gubernur Luthfi Cek SPPG, Petani Lokal Ikut Diberdayakan

Sabtu, 20 September 2025 - 18:19 WIB

Sido Muncul Teken MoU dengan BKKBN Jateng, Perkuat Komitmen Sosial di Bidang Keluarga dan Anak

Rabu, 17 September 2025 - 18:32 WIB

Pelayanan Publik Jateng Masuk 5 Besar Nasional, Ahmad Luthfi Dorong Integrasi Layanan

Berita Terbaru