Perubahan APBD Jateng 2026 Disepakati, Jalan hingga Fasilitas Sekolah Digenjot

- Reporter

Senin, 28 September 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pimpinan DPRD setempat resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan itu dilakukan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen mewakili Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, alam acara rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang pada Senin, 28 September 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, Taj Yasin mengatakan, dalam perubahan APBD Jateng 2026 ini yang menjadi fokus adalah pembangunan infrastruktur. Meliputi penambahan ruas jalan, marka jalan, serta pemenuhan sarana dan prasarana penunjang, termasuk fasilitas di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Pemprov Jateng-BKHIT Mantapkan Langkah Go Export Awal November

“Kita fokuskan untuk infrastruktur. Itu yang menjadi prioritas kami,” kata dia usai acara.

Sosok yang akrab disapa Gus Yasin ini menambahkan, pihaknya juga terus menggenjot pendapatan daerah untuk program-program di wilayahnya. Mulai dari sosialisasi kepada masyarakat agar taat membayar pajak, serta upaya aktif mendatangkan investor ke Jawa Tengah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk menggenjot pendapatan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dari Jasa Raharja. Relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.

Baca Juga :  JNE Rayakan HUT ke-34 dengan Peluncuran Perlengkapan Baru untuk Kurir

Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Kemudian dikuatkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.***

Berita Terkait

Dirut BULOG Cek Langsung Pasokan Beras Premium, Stok Aman hingga Juli 2027
Jateng Sabet TPID Terbaik Nasional, Produksi dan Distribusi Pangan Jadi Kunci
Dorong Efisiensi Energi, LG Luncurkan Rangkaian AC Berteknologi AI di Indonesia
GIIAS Semarang 2026, Pasar Otomotif dan PAD Jateng Berpeluang Tumbuh
Jepang Butuh Pengemudi, Jateng Siapkan Tenaga Kerja Teruji
Jateng Tarik Investasi Tiongkok Rp4,55 Triliun, 213 Ribu Tenaga Kerja Terserap
Pameran MTQ Nasional 2026 Dorong UMKM Jateng, Transaksi Capai Rp2,4 Miliar
Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Progresif Mulai 21 September

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 16:14 WIB

Perubahan APBD Jateng 2026 Disepakati, Jalan hingga Fasilitas Sekolah Digenjot

Minggu, 27 September 2026 - 23:03 WIB

Dirut BULOG Cek Langsung Pasokan Beras Premium, Stok Aman hingga Juli 2027

Kamis, 24 September 2026 - 17:29 WIB

Jateng Sabet TPID Terbaik Nasional, Produksi dan Distribusi Pangan Jadi Kunci

Selasa, 22 September 2026 - 21:42 WIB

Dorong Efisiensi Energi, LG Luncurkan Rangkaian AC Berteknologi AI di Indonesia

Senin, 21 September 2026 - 16:23 WIB

GIIAS Semarang 2026, Pasar Otomotif dan PAD Jateng Berpeluang Tumbuh

Berita Terbaru