Pajak Kendaraan Listrik di Jateng Belum Berlaku

- Reporter

Kamis, 30 April 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Namun, kebijakan strategis itu belum menyentuh pengaturan pajak kendaraan listrik yang kini masih dalam tahap kajian.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang memimpin Jawa Tengah bersama Wagub Taj Yasin, menegaskan pemerintah provinsi belum menerapkan pajak kendaraan bermotor listrik. Kebijakan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Jawa Tengah.

“Kita akan kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” ujar Ahmad Luthfi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/4/2026).

Revisi terhadap Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan usul prakarsa dari Komisi C DPRD Jawa Tengah.

Baca Juga :  Kecelakaan Bus Tol Krapyak, Pemprov Jateng Tanggung Identifikasi hingga Pemulangan Korban

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan, perkembangan regulasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari, menjelaskan, pajak dan retribusi daerah memiliki peran vital sebagai komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keberadaannya dinilai strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan kualitas layanan publik, hingga mendorong kemandirian fiskal daerah.

“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen utama PAD yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” ujar Wulan saat membacakan usul prakarsa.

Dalam pembahasan awal, Komisi C mencermati bahwa rancangan perubahan perda telah mengakomodasi sejumlah penyesuaian, baik dari sisi objek retribusi maupun struktur tarif. Meski demikian, masih diperlukan pendalaman lebih lanjut agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan adaptif.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Tekankan Inklusivitas Keberagamaan Jadi Fondasi Ciptakan Harmoni Sosial

Sejumlah potensi objek retribusi dinilai belum tergarap optimal. Di antaranya sektor kesehatan, termasuk keberadaan Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam yang disebut memiliki potensi signifikan sebagai sumber retribusi pelayanan kesehatan.

Selain itu, penyesuaian juga diperlukan pada sektor pendidikan, pemanfaatan aset daerah, serta pengelolaan objek wisata yang berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Komisi C menilai, penyempurnaan regulasi menjadi penting agar seluruh potensi daerah dapat dimaksimalkan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan pelayanan publik.

“Oleh karena itu, pembahasan perlu dilanjutkan secara lebih mendalam agar menghasilkan regulasi yang benar-benar komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” tegas Wulan.*

Berita Terkait

Luthfi Ajak Semua Elemen Bersatu, Bangun Jawa Tengah dengan Semangat Kebersamaan
Luthfi Ajak Buruh Jateng Peringati May Day Secara Damai dan Produktif
Transformasi Posyandu 6 SPM Dipercepat, Nawal Yasin Fokus Layanan Dasar
Nafa Urbach Dorong Sinergi Warga dan BGN Sukseskan Program MBG di Temanggung
Ning Nawal Dorong Ibu Rumah Tangga Menanam Sayur di Pekarangan
Jateng Matangkan RKPD 2027, Ribuan Aspirasi Masuk dari Seluruh Daerah
Pemprov Jateng Perkuat Status Borobudur dan Prambanan sebagai Ikon Religi Dunia
Ahmad Luthfi Rotasi 27 Pejabat Pemprov Jateng, Tekankan Birokrasi Melayani

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:05 WIB

Pajak Kendaraan Listrik di Jateng Belum Berlaku

Kamis, 30 April 2026 - 16:54 WIB

Luthfi Ajak Semua Elemen Bersatu, Bangun Jawa Tengah dengan Semangat Kebersamaan

Kamis, 30 April 2026 - 16:46 WIB

Luthfi Ajak Buruh Jateng Peringati May Day Secara Damai dan Produktif

Kamis, 30 April 2026 - 10:27 WIB

Transformasi Posyandu 6 SPM Dipercepat, Nawal Yasin Fokus Layanan Dasar

Rabu, 29 April 2026 - 18:13 WIB

Nafa Urbach Dorong Sinergi Warga dan BGN Sukseskan Program MBG di Temanggung

Berita Terbaru

Daerah

Pajak Kendaraan Listrik di Jateng Belum Berlaku

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:05 WIB