Notaris dan PPAT Pati Siap Terapkan Coretax DJP Setelah Bimbingan Teknis

- Reporter

Senin, 3 Februari 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati memberikan bimbingan teknis Coretax DJP kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Hotel New Merdeka Pati, Jumat (31/1/2025). Foto : Dok.Pajak

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati memberikan bimbingan teknis Coretax DJP kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Hotel New Merdeka Pati, Jumat (31/1/2025). Foto : Dok.Pajak

Pati – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati memberikan bimbingan teknis Coretax DJP kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Hotel New Merdeka Pati, Jumat (31/1/2025). Acara yang dibuka oleh Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Pati, Febya Chairun Nisa, diikuti oleh puluhan Notaris dan PPAT di Kabupaten Pati.

Sedangkan perwakilan dari KPP Pratama Pati dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pati Herny Setiyowati.

Dalam sambutannya, Febya mengatakan, Coretax DJP merupakan pembaharuan yang penting dalam kegiatan Notaris dan PPAT sehingga dirasa perlu untuk mengetahui lebih lanjut apa yang baru dan fitur apa saja yang ada di dalamnya.

Baca Juga :  Lala Manfaatkan Antrean Online JKN untuk Perawatan Cedera Tangannya

“Coretax DJP ini adalah sistem yang baru sehingga menurut hemat kami perlu diperkenalkan oleh KPP Pratama Pati untuk ensosialisasikannya kepada Notaris dan PPAT di wilayah Kabupaten Pati secara langsung. Terima kasih kami sampaikan kepada KPP Pratama Pati khususnya kepada Bu Herny dan tim telah berkenan hadir dalam acara ini untuk memberikan pencerahan tersebut,” tukasnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Herny Setiyowati, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama ati menyampaikan adanya perubahan di bidang Layanan Administrasi Perpajakan melalui Coretax DJP, khususnya yang berkaitan dengan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan Validasi SSP PPh atas PHTB.

Baca Juga :  Bea Cukai Semarang Fasilitasi Ekspor 6 Juta Batang Rokok Tidak Dipungut Cukai

“Saat ini, Coretax DJP sudah diterapkan. Melalui Coretax DJP ini, layanan administrasi lebih mudah, cepat, dan borderless. Setelah mendapatkan bimbingan teknis ini dimohon dapat mengajukan permohonan melalui Coretax DJP,” pungkasnya.

Para peserta sangat antusias dalam mengikuti rangkaian acara bimbingan teknis baik materi salindia registrasi, perubahan data, billing, SKB, dan Validasi PPh PHTB maupun praktek Coretax DJP oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Pati. Diharapkan melalui acara ini, para Notaris PPAT dapat mengaplikasikan Coretax DJP dalam kegiatan yang berkaitan dengan layanan administrasi perpajakan.***

Berita Terkait

Kabar Gembira dari GMM, Penyerapan Tebu Petani Blora Tetap Aman Tahun Ini
BRI Semarang Salurkan KUR Rp5,63 T, Sektor Produktif Dominasi Pembiayaan
Luthfi Kawal Penerbitan HGB KITB demi Menarik Investasi dan Jaga Kepastian Hukum
BRI Purwodadi Gandeng Yayasan Lokal, Sisir Warga Terdampak Ekonomi untuk Bagikan Sembako
Menteri Ferry Sebut Jateng Terdepan Pembentukan Koperasi Berbadan Hukum
Semarang Tambah Pilihan Kuliner, The People’s Cafe dari ISMAYA Group Resmi Buka di Pollux Mall Paragon
Lonjakan Harga Plastik, Pemprov Jateng Gandeng Polisi Cegah Penimbunan
Akpol Dapat Bus Pendidikan dari BRI, Dorong Kualitas Taruna

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:20 WIB

Kabar Gembira dari GMM, Penyerapan Tebu Petani Blora Tetap Aman Tahun Ini

Rabu, 15 April 2026 - 12:57 WIB

BRI Semarang Salurkan KUR Rp5,63 T, Sektor Produktif Dominasi Pembiayaan

Rabu, 15 April 2026 - 12:20 WIB

Luthfi Kawal Penerbitan HGB KITB demi Menarik Investasi dan Jaga Kepastian Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 11:37 WIB

BRI Purwodadi Gandeng Yayasan Lokal, Sisir Warga Terdampak Ekonomi untuk Bagikan Sembako

Selasa, 14 April 2026 - 15:55 WIB

Menteri Ferry Sebut Jateng Terdepan Pembentukan Koperasi Berbadan Hukum

Berita Terbaru