Kasus Pajak CV AM: HP Divonis Penjara dan Wajib Bayar Denda

- Reporter

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-VONIS- Terdakwa pelaku pidana bidang perpajakan berinisial HP dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Semarang melalui sidang Majelis Hakim pada tanggal 24 Februari 2025 di Semarang, Senin (24/2/2025). Foto : Dok.Pajak/metrojateng.id

-VONIS- Terdakwa pelaku pidana bidang perpajakan berinisial HP dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Semarang melalui sidang Majelis Hakim pada tanggal 24 Februari 2025 di Semarang, Senin (24/2/2025). Foto : Dok.Pajak/metrojateng.id

Semarang – Terdakwa pelaku pidana bidang perpajakan berinisial HP dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Semarang melalui sidang Majelis Hakim pada tanggal 24 Februari 2025 di Semarang, Senin (24/2/2025). Vonis ini tertuang dalam putusan vonis perkara nomor 733/Pid.Sus/2024/PN.Smg yang dibacakan pada sidang tersebut.

Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa HP terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ia pun dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp733.795.308 kepada terdakwa HP.

Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Apabila harta kekayaan terpidana tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga :  Perubahan Jadwal Kereta Api 2025: Siap-siap Cek Rute Baru Anda!

HP sendiri disangkakan melakukan tindakan yang melanggar pidana pajak ketika ia menjadi Komanditer atau Sekutu Pasif CV AM NPWP. Pada saat itu, ia dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan untuk kurun waktu 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.

Tindak pidana perpajakan tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Desa Banyubiru Raih Penghargaan Desa Matang Pengadaan

Modus operandi yang digunakan oleh terdakwa HP adalah dengan memungut PPN dari konsumen namun tidak menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. Atas perbuatan HP tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 366.897.654.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santosa Dwi Prasetyo menyatakan, putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh.

“Kami menghormati putusan pengadilan dan diharapkan dapat memberikan efek jera agar wajib pajak tidak coba – coba melakukan tindak pidana perpajakan serupa,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan pihaknya telah terlebih dahulu mengedepankan penyelesaian secara persuasif, namun wajib pajak tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan penegakan hukum pajak.***

Berita Terkait

Dukung Penurunan Stunting di Kabupaten Semarang, Sido Muncul Bantu Rp 360 Juta Untuk 120 Anak Stunting
Sido Muncul dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Jajaki Kolaborasi Sosial, Rempah, dan Pariwisata
Kapolri dan Gubernur Luthfi Cek SPPG, Petani Lokal Ikut Diberdayakan
Sido Muncul Teken MoU dengan BKKBN Jateng, Perkuat Komitmen Sosial di Bidang Keluarga dan Anak
Pelayanan Publik Jateng Masuk 5 Besar Nasional, Ahmad Luthfi Dorong Integrasi Layanan
Ribuan Driver Ojol Sorak Gembira, Ahmad Luthfi Beri Insentif Pajak dan Bayari SIM
Kunjungi Pabrik Sido Muncul, Gubernur Jateng Dorong Investasi Ramah Lingkungan dan Padat Karya
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tingkatkan Peluang Ekonomi Lewat Bandara Internasional

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Dukung Penurunan Stunting di Kabupaten Semarang, Sido Muncul Bantu Rp 360 Juta Untuk 120 Anak Stunting

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Sido Muncul dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Jajaki Kolaborasi Sosial, Rempah, dan Pariwisata

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WIB

Kapolri dan Gubernur Luthfi Cek SPPG, Petani Lokal Ikut Diberdayakan

Sabtu, 20 September 2025 - 18:19 WIB

Sido Muncul Teken MoU dengan BKKBN Jateng, Perkuat Komitmen Sosial di Bidang Keluarga dan Anak

Rabu, 17 September 2025 - 18:32 WIB

Pelayanan Publik Jateng Masuk 5 Besar Nasional, Ahmad Luthfi Dorong Integrasi Layanan

Berita Terbaru