Gerak Cepat Kejati Jateng Kembalikan Aset Kebondalem Purwokerto ke Pemkab Banyumas

- Reporter

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-PENYERAHAN- Kajati Jateng Ponco Hartanto menyerahkan ke Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, berita acara penyerahan pengelolaan aset kompleks Kebondalem di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (4/3). Foto : Dok.Kejati/metrojateng.id

-PENYERAHAN- Kajati Jateng Ponco Hartanto menyerahkan ke Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, berita acara penyerahan pengelolaan aset kompleks Kebondalem di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (4/3). Foto : Dok.Kejati/metrojateng.id

Purwokerto – Dalam sebuah langkah yang membanggakan dan penuh prestasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berhasil menyelesaikan sengketa hukum yang telah berlangsung selama hampir dua dekade. Aset kompleks Kebondalem di Purwokerto akhirnya resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas setelah 19 tahun terlibat dalam proses hukum yang panjang.

Penyerahan aset ini dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. H. Ponco Hartanto, SH, MH., kepada Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, MM., dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Dr. Lukas Alexander Sinuraya,SH, MH di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Selasa (4/3).

Gerak cepat yang dilakukan oleh Kejati Jateng dalam menangani sengketa ini patut diapresiasi. Keputusan yang tuntas dalam waktu yang relatif singkat ini menunjukkan komitmen Kejati Jateng dalam menjaga aset negara dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kajati Jateng, Dr. Ponco Hartanto, menjelaskan bahwa pengembalian aset dilakukan setelah seluruh proses hukum diselesaikan tanpa ada celah yang membebani negara.

Baca Juga :  Dekranasda Jawa Tengah Siapkan 51 UMKM Ikuti Kriyanusa

“Prinsip utama dalam kasus ini adalah asset recovery—memastikan bahwa aset negara kembali dengan status hukum yang jelas. Dengan begitu, tidak ada potensi kerugian negara lagi, dan kami nyatakan bahwa kasus hukum ini selesai tanpa perlu dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar dia.

Sementara itu, Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kejati Jateng atas kerja keras dalam menyelesaikan sengketa yang telah berlarut-larut ini.

“Ini adalah langkah besar untuk Kabupaten Banyumas. Kami sangat berterima kasih atas dedikasi dan profesionalisme Kejati Jateng dalam mengembalikan aset ini kepada negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pemkab Banyumas akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penilaian ulang terhadap aset Kebondalem sebelum merancang skema pemanfaatannya.

Bupati Sadewo menegaskan, Pemkab Banyumas terbuka untuk kerja sama dengan investor yang ingin berkontribusi dalam pengembangan kawasan tersebut.

Baca Juga :  Antusiasme Ibu-Ibu Kepala Daerah Warnai Gelaran D’Modifest 2026

“Kami memiliki konsep pengelolaan yang akan kami sampaikan pada waktunya, namun yang jelas, setiap langkah akan kami ambil dengan profesional dan sesuai dengan pengawasan hukum,” tegas Bupati Sadewo.

Kepala Biro Hukum Setda Prov Jateng, Iwanuddin Iskandar, SH., MH., juga memberi apresiasi tinggi kepada Kejati Jateng atas keberhasilan menyelesaikan sengketa aset ini.

Ia berharap, dengan tuntasnya aspek hukum, Pemkab Banyumas dapat lebih fokus pada aspek administratif dan pengelolaan fisik kawasan Kebondalem.

Keberhasilan ini bukan hanya prestasi besar dalam penanganan sengketa aset, tetapi juga menunjukkan langkah cepat dan efektif Kejati Jateng dalam menyelesaikan masalah hukum yang kompleks.

Hal ini memperlihatkan bahwa dengan kerja sama yang baik antara pihak pemerintah dan aparat hukum, penyelesaian masalah yang berkepanjangan dapat dicapai secara efektif dan efisien.

Dengan penyelesaian sengketa ini, Pemkab Banyumas kini memiliki kesempatan untuk memanfaatkan aset Kebondalem secara maksimal demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Banyumas.***

Berita Terkait

Dieng Culture Festival 2026, Merayakan Harmoni Budaya dari Negeri Atas Awan
Sanggar Greget Semarang Bagikan Pengalaman, 12 Sanggar Sragen Menimba Ilmu
Pamor Wicaksono Raih Penghargaan, Dedikasi untuk Masyarakat Brebes Berlanjut
Dari Dosen hingga Advokat, 177 Orang Ikuti Seleksi Komisioner KI Jateng
Dika Diadili dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong, Pensiunan Padati Pengadilan Purwokerto
Hadapi Kekeringan, Taj Yasin Tekankan Modifikasi Cuaca dan Perbaikan Resapan Air
Karhutla Melonjak, Taj Yasin Ingatkan Warga Waspada Kebakaran
Tinggal 19 Hari, Jateng Matangkan Persiapan MTQ Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Dieng Culture Festival 2026, Merayakan Harmoni Budaya dari Negeri Atas Awan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Sanggar Greget Semarang Bagikan Pengalaman, 12 Sanggar Sragen Menimba Ilmu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Pamor Wicaksono Raih Penghargaan, Dedikasi untuk Masyarakat Brebes Berlanjut

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Dari Dosen hingga Advokat, 177 Orang Ikuti Seleksi Komisioner KI Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Dika Diadili dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong, Pensiunan Padati Pengadilan Purwokerto

Berita Terbaru