Dukung Industri Penerbangan, Pemerintah Berlakukan PPN DTP Tiket Pesawat Ekonomi

- Reporter

Senin, 10 Maret 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-LOGO PAJAK-

-LOGO PAJAK-

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025). PMK-18/2025 tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2025 dan berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.

Latar belakang penerbitan PMK-18/2025 ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri. Selain itu, PMK-18/2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025 antara lain PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian. PPN yang terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 6% (enam persen) dari Penggantian.

Baca Juga :  Perlindungan Optimal Penyakit Kritis, Manfaat Asuransi Zurich-Danamon Capai Rp1 Miliar

Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. PPN DTP diberikan kepada penerima jasa (penumpang) untuk periode pembelian mulai dari tanggal 1 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai dari tanggal 24 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025.

Badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak; dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagai bagian dari pelaporan PPN. Adapun waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Baca Juga :  PLN UPDL Semarang Gandeng Fakultas Peternakan Undip sosialisasikan Elektrifikasi Peterbakan

“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.***

Berita Terkait

Sekda Jateng Minta Pelaku UMKM Tak Mudah Tergiur Pinjol Ilegal
Ahmad Luthfi: KUR Rp 361,36 Triliun Disalurkan untuk UMKM Jateng, Dorong Ekonomi Mikro Tumbuh
Peringati Hari Santri 2025, Wagub Jateng Buka Pameran UMKM Santri di Kudus
Ahmad Luthfi Ajak Dunia Investasi di Jawa Tengah yang Aman dan Nyaman
Pemprov Jateng-BKHIT Mantapkan Langkah Go Export Awal November
PLN Bergerak Cepat, Dirikan Tower Darurat untuk Pulihkan Kelistrikan Klaten Pasca Cuaca Ekstrem
Gubernur Jateng Ajak Pengusaha Tionghoa Ikut Bangun Ekonomi Daerah
Pakai Sayuran Lokal, Sekda Jateng dan Istri Sajikan Menu Sehat di Fiesta Fest

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Sekda Jateng Minta Pelaku UMKM Tak Mudah Tergiur Pinjol Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Ahmad Luthfi: KUR Rp 361,36 Triliun Disalurkan untuk UMKM Jateng, Dorong Ekonomi Mikro Tumbuh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Peringati Hari Santri 2025, Wagub Jateng Buka Pameran UMKM Santri di Kudus

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:45 WIB

Ahmad Luthfi Ajak Dunia Investasi di Jawa Tengah yang Aman dan Nyaman

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:52 WIB

Pemprov Jateng-BKHIT Mantapkan Langkah Go Export Awal November

Berita Terbaru