Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Dugaan Kasus Penyimpangan LPG Subsidi di Purworejo

- Reporter

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MODIFIKASI REGULATOR - Tersangka ERE (23) diduga melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (non-subsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.(ist/tya)

MODIFIKASI REGULATOR - Tersangka ERE (23) diduga melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (non-subsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.(ist/tya)

PURWOREJO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ERE (23) yang diduga melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (non-subsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Dir Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Arif Budiman dalam keterangannya di Mapolda Jateng pada Rabu (5/1) mengatakan Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat pada Jumat, 31 Januari 2025, mengenai adanya praktik ilegal tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai dengan standar dan melanggar peraturan.

Dalam prakteknya Tersangka menggunakan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, mengingat pemindahan gas yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan.

Baca Juga :  Pemkab dan Polres Rembang Sidak MinyaKita, Temukan Produk Kurang 50 ml

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 231 tabung gas LPG, terdiri dari berbagai ukuran serta 90 unit regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan isi gas.

Kombes Pol Arif Budiman, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan banyak orang. Pemindahan gas LPG dengan cara ilegal sangat berisiko, karena bisa menyebabkan kebocoran dan ledakan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal seperti ini,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Baca Juga :  KA Sancaka Utara Kembali Beroperasi Mulai 1 Februari 2025, Relasi Diperpanjang hingga Cilacap

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang  Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara atau denda 60 Milyar.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik serupa dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. (*)

Berita Terkait

Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan Banjir Semarang-Demak Cepat
Setelah Dua Hari Lapar di Jalan, Sopir Truk Lega Terima Bantuan dari Pemprov Jateng
Pemprov Jateng Kerahkan Delapan Pompa, Sedot 1.900 Liter Air per Detik Atasi Banjir
Pemprov Jateng dan Polisi Bergerak Cepat Atasi Kemacetan Pantura Demak–Semarang
BPBD Jateng Kerahkan Pompa dan Mobil Pump Atasi Banjir di Semarang, Demak, Grobogan
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tinjau Pasar Wonogiri, Dorong Pembangunan Sarpras Darurat
Dugaan Korupsi Rp.8 Miliar, Kejari Kulon Progo Tahan Eks Kepala BUKP Galur
Gedung Pemkab Brebes Ambruk, Ahmad Luthfi: Penyebab Masih Didalami Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:56 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan Banjir Semarang-Demak Cepat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:21 WIB

Setelah Dua Hari Lapar di Jalan, Sopir Truk Lega Terima Bantuan dari Pemprov Jateng

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Pemprov Jateng Kerahkan Delapan Pompa, Sedot 1.900 Liter Air per Detik Atasi Banjir

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Pemprov Jateng dan Polisi Bergerak Cepat Atasi Kemacetan Pantura Demak–Semarang

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:31 WIB

BPBD Jateng Kerahkan Pompa dan Mobil Pump Atasi Banjir di Semarang, Demak, Grobogan

Berita Terbaru