Demi Swasembada Pangan, Alih Fungsi Sawah di Jateng Terancam Sanksi Pidana

- Reporter

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan langkah tegas untuk menjaga lahan pertanian demi mengejar target swasembada pangan nasional 2026. Selain menggenjot produksi padi dan jagung, Pemprov tak segan menerapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku alih fungsi sawah produktif, sekaligus memberi insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani yang mempertahankan lahannya.

Dengan target produksi padi mencapai 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2026, Jawa Tengah memperkuat perannya sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Namun, pemerintah mengakui tantangan besar datang dari terus menyusutnya luas sawah, yang dalam enam tahun terakhir telah berkurang puluhan ribu hektare akibat alih fungsi lahan.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, menyatakan Jateng saat ini menjadi salah satu penopang utama pangan nasional. Pada 2025, produksi padi Jawa Tengah menempati peringkat ketiga nasional.

“Potensi kita besar, tetapi tantangannya juga besar. Karena itu, 2026 kita siapkan langkah yang lebih agresif,” kata Defransisco di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu, 24 Januari 2026.

Pemprov Jawa Tengah menargetkan produksi padi sebesar 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2026, meningkat dari realisasi 2025 yang mencapai 9,4 juta ton. Produksi jagung juga ditargetkan naik menjadi 3,7 juta ton pipilan kering.

Baca Juga :  Telusuri Jejak Sejarah Perkeretaapian di Kota Kudus, KAI Daop 4 Semarang Ajak Komunitas Napak Tilas

Upaya peningkatan produksi dilakukan melalui pemulihan produktivitas di sedikitnya 12 kabupaten, antara lain Cilacap, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, dan Pati. Daerah dengan produktivitas di bawah rata-rata provinsi, yakni 5,6 ton per hektare, menjadi prioritas pendampingan. Selain itu, indeks pertanaman didorong minimal dua kali tanam per tahun.

Pemprov juga memperkuat sinkronisasi data produksi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), mengoptimalkan jaringan irigasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta meningkatkan perlindungan tanaman dari dampak perubahan iklim dan serangan organisme pengganggu tanaman.

Namun demikian, Defransisco mengakui tantangan terbesar datang dari alih fungsi lahan pertanian. Berdasarkan data pemerintah provinsi, Jawa Tengah kehilangan sekitar 62 ribu hektare sawah sepanjang 2019-2024, dan bertambah 17 ribu hektare pada 2025.

“Ini yang paling mengkhawatirkan. Bagaimana mau meningkatkan produksi kalau lahannya terus berkurang,” tegasnya.

Untuk menekan laju alih fungsi lahan, Pemprov Jawa Tengah menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif. Insentif diberikan kepada petani yang mempertahankan sawah, antara lain berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga :  Gubernur Luthfi Panen Cabai di Magelang, Dorong Harga Stabil dan Menguntungkan Petani

Sebaliknya, alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai peraturan perundang-undangan. Pengalihfungsian sawah beririgasi teknis juga diwajibkan menyediakan lahan pengganti tiga kali lipat dari luas yang dialihfungsikan.

“Kalau tidak beralih fungsi harus ada insentif sebagai bentuk penghargaan. Namun jika beralih fungsi tanpa izin tim tata ruang, maka ada disinsentif dan sanksi,” ujarnya.

Sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah bahkan telah menerapkan kebijakan PBB Rp 0 bagi lahan sawah yang tidak dialihfungsikan. “Aturannya jelas dan saat ini sudah ada ketentuan pidananya,” imbuh Defransisco.

Kebijakan tersebut diperkuat dengan komitmen tertulis Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, bersama seluruh bupati dan wali kota untuk menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Pak Gubernur sudah menegaskan, jangan sampai ada yang bermain-main dengan alih fungsi lahan. Target swasembada pangan kita tinggi,” katanya.

Selain menjaga lahan, Pemprov Jawa Tengah juga mendorong keterlibatan petani milenial dan generasi Z dalam sektor pertanian. Dukungan diberikan melalui penyediaan benih unggul, sarana dan prasarana pertanian, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga skema proteksi usaha tani.

“Kami berharap petani semakin bersemangat. Pertanian itu menjanjikan, dan menjadi kunci ketahanan pangan nasional,” ungkap Defransisco.*

Berita Terkait

IKM Terkendala Modal, Taj Yasin Dorong Akses Pembiayaan Hijau
Perubahan APBD Jateng 2026 Disepakati, Jalan hingga Fasilitas Sekolah Digenjot
Dirut BULOG Cek Langsung Pasokan Beras Premium, Stok Aman hingga Juli 2027
Jateng Sabet TPID Terbaik Nasional, Produksi dan Distribusi Pangan Jadi Kunci
Dorong Efisiensi Energi, LG Luncurkan Rangkaian AC Berteknologi AI di Indonesia
GIIAS Semarang 2026, Pasar Otomotif dan PAD Jateng Berpeluang Tumbuh
Jepang Butuh Pengemudi, Jateng Siapkan Tenaga Kerja Teruji
Jateng Tarik Investasi Tiongkok Rp4,55 Triliun, 213 Ribu Tenaga Kerja Terserap

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:15 WIB

IKM Terkendala Modal, Taj Yasin Dorong Akses Pembiayaan Hijau

Senin, 28 September 2026 - 16:14 WIB

Perubahan APBD Jateng 2026 Disepakati, Jalan hingga Fasilitas Sekolah Digenjot

Minggu, 27 September 2026 - 23:03 WIB

Dirut BULOG Cek Langsung Pasokan Beras Premium, Stok Aman hingga Juli 2027

Kamis, 24 September 2026 - 17:29 WIB

Jateng Sabet TPID Terbaik Nasional, Produksi dan Distribusi Pangan Jadi Kunci

Selasa, 22 September 2026 - 21:42 WIB

Dorong Efisiensi Energi, LG Luncurkan Rangkaian AC Berteknologi AI di Indonesia

Berita Terbaru