Antisipasi Keselamatan, KAI Daop 4 Semarang Batalkan 2 Perjalanan KA

- Reporter

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Update perkembangan penanganan banjir yang terjadi di Km 32+5/7 antara Stasiun Gubug - Stasiun Karangjati, Kabupaten Grobogan. Foto : Dok.KAI

Update perkembangan penanganan banjir yang terjadi di Km 32+5/7 antara Stasiun Gubug - Stasiun Karangjati, Kabupaten Grobogan. Foto : Dok.KAI

Semarang – Update pukul 08.30 WIB, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang membatalkan 2 perjalanan KA imbas dampak luapan air akibat banjir yang terjadi di Km 32+5/7 antara Stasiun Gubug – Stasiun Karangjati, Kabupaten Grobogan.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menyampaikan, bahwa perjalanan kereta api yang dibatalkan diantaranya KA Kedungsepur dengan nomor 546/545 relasi Semarang Poncol – Ngrombo pp dan KA Ambarawa Ekspres dengan nomor 230/233 relasi Semarang Poncol – Surabaya Pasarturi pp.

KAI mengucapkan permohonan maaf atas pembatalan perjalanan kereta api imbas banjir yang saat ini terjadi. “Bagi pelanggan yang terdampak akibat pembatalan perjalanan ini, dapat membatalkan tiketnya di stasiun dan bea tiket akan dikembalikan 100% (di luar biaya pemesanan),” ungkap Franoto.

Baca Juga :  Gubernur Jateng Ajak Ulama Aktif Redam Disinformasi dan Konflik Sosial

Saat ini, KAI Daop 4 Semarang telah melakukan upaya penanganan dalam mengatasi luapan air di lokasi terdampak. Proses penanganan terus dilakukan secara intensif agar jalur dapat segera digunakan kembali.

Rekayasa Pola Operasi

Untuk pelayanan kelancaran operasional dan keselamatan, dilakukan rekayasa pola operasi dengan pengalihan rute perjalanan. “KAI berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan penumpang dan perjalanan KA imbas dari luapan air yang terjadi saat ini’ ujar Franoto

Kereta api dari Surabaya menuju Semarang yang semula melalui rute Surabaya – Cepu – Gubug – Brumbung – Semarang, sementara dialihkan menjadi Surabaya – Cepu – Gambringan – Gundih – Kedungjati – Brumbung – Semarang begitu juga sebaliknya KA-KA yang semula rute Semarang- Brumbung- Gubug- Cepu- Surabaya dialihkan rutenya menjadi Semarang- Brumbung- Kedungjati- Gundih- Gambringan- Cepu- Surabaya.

Baca Juga :  Mudik Lebaran 2025: Ribuan Penumpang Memadati Stasiun di Semarang

Kereta api pertama yang menerapkan pola operasi jalan memutar ini adalah KA No. 227 Blora Jaya dengan relasi Cepu – Semarang Poncol.

Untuk selanjutnya, KA yang akan menerapkan pola operasi pengalihan rute: KA 61 Sembrani menjadi relasi Surabaya-Gambringan- Gundih- Semarang-Jakarta dan KA 1 Argo Bromo Anggrek menjadi relasi Surabaya-Madiun – Solojebres -Semarang- Jakarta.

“Kami akan terus memantau perkembangan di lapangan dan akan memberikan pembaruan informasi secara berkala,” tutup Franoto.***

Berita Terkait

Dieng Culture Festival 2026, Merayakan Harmoni Budaya dari Negeri Atas Awan
Sanggar Greget Semarang Bagikan Pengalaman, 12 Sanggar Sragen Menimba Ilmu
Pamor Wicaksono Raih Penghargaan, Dedikasi untuk Masyarakat Brebes Berlanjut
Dari Dosen hingga Advokat, 177 Orang Ikuti Seleksi Komisioner KI Jateng
Dika Diadili dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong, Pensiunan Padati Pengadilan Purwokerto
Hadapi Kekeringan, Taj Yasin Tekankan Modifikasi Cuaca dan Perbaikan Resapan Air
Karhutla Melonjak, Taj Yasin Ingatkan Warga Waspada Kebakaran
Tinggal 19 Hari, Jateng Matangkan Persiapan MTQ Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Dieng Culture Festival 2026, Merayakan Harmoni Budaya dari Negeri Atas Awan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Sanggar Greget Semarang Bagikan Pengalaman, 12 Sanggar Sragen Menimba Ilmu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Pamor Wicaksono Raih Penghargaan, Dedikasi untuk Masyarakat Brebes Berlanjut

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Dari Dosen hingga Advokat, 177 Orang Ikuti Seleksi Komisioner KI Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Dika Diadili dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong, Pensiunan Padati Pengadilan Purwokerto

Berita Terbaru