Investasi Harus Cerdas dan Legal, Masyarakat Diingatkan Waspadai Modus Penipuan

- Reporter

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOKERTO – Aksi penipuan berkedok deposito maupun investasi seperti yang menimpa sejumlah korban di Purwokerto, baru-baru ini, ternyata bukanlah pertama kali di Indonesia. Penipuan yang umumnya berbentuk money game menggunakan skema ponzi tersebut, juga terjadi di sejumlah kota lainnya. Bahkan, pada penipuan Koperasi Indosurya beberapa tahun lalu, jumlah korbannya mencapai puluhan ribu orang dengan kerugian hingga triliunan rupiah.

Untuk menekan jumlah korban aksi penipuan berkedok investasi, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto Dinavia Tri Riandari memaparkan, literasi keuangan menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat diminta memahami manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajiban sebuah produk keuangan.

Dinavia menekankan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebagai langkah sederhana yang perlu dilakukan sebelum berinvestasi. Legal berarti masyarakat harus memastikan produk atau layanan yang ditawarkan memiliki izin dari otoritas berwenang dan pihak yang menawarkannya memang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

Sementara logis berarti masyarakat harus menilai apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal dibandingkan dengan modal, risiko, dan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Jangan sampai karena tergiur keuntungan besar, kita mengabaikan kewajaran dari tawaran investasi tersebut, serta jangan langsung mempercayai seseorang hanya karena menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga yang terlihat resmi,” ujarnya, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga :  Jepang Butuh Pengemudi, Jateng Siapkan Tenaga Kerja Teruji

Pada acara literasi investasi bertema “Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi” yang digelar Forum Wartawan Ekonomi (WAREK) Semarang di Purwokerto, Dinavia meminta masyarakat mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tetap dan sangat tinggi, atau lebih menekankan bonus untuk perekrutan peserta dibandingkan kegiatan usaha yang jelas.

“Itu adalah ciri skema ponzi. Skema seperti ini sangat berbahaya karena keberlangsungannya bergantung pada masuknya anggota atau dana baru. Ketika tidak ada lagi peserta baru yang masuk, sistemnya bisa runtuh dan banyak orang mengalami kerugian,” jelas Dinavia.

Investasi Tidak Hanya Mengejar Untung
Ditinjau dari perspektif ekonomi syariah, menurut Kaprodi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto Ida Nurlaeli, investasi harus memperhatikan prinsip keadilan, kerelaan para pihak, kemanfaatan, solidaritas sosial, dan perlindungan terhadap harta. Dia mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri-ciri tawaran investasi yang patut dicurigai.

“Kalau ada yang mendesak kita segera transfer karena alasan slot terbatas atau takut kehilangan kesempatan, justru itu harus menjadi alasan untuk berhenti sejenak dan memeriksa kembali,” ujarnya.

Baca Juga :  Cadangan Daya 13 GW, PLN Pastikan Listrik Aman Saat Tahun Baru

Ida mendorong masyarakat menyesuaikan instrumen investasi dengan tujuan keuangan dan kemampuan masing-masing. Dana yang dibutuhkan dalam waktu dekat maupun dana darurat tidak semestinya ditempatkan seluruhnya pada instrumen berisiko tinggi.

Pemulihan Kerugian Korban Lewat Mekanisme Hukum

Sementara itu, praktisi hukum Saleh Darmawan mengingatkan masyarakat memahami perbedaan antara wanprestasi dan penipuan ketika menghadapi persoalan investasi.

Wanprestasi merupakan persoalan perdata ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban, terlambat memenuhi kewajiban, memenuhi tetapi tidak sesuai kesepakatan, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam kontrak.

Sementara penipuan merupakan tindak pidana yang memiliki karakter berbeda, terutama ketika sejak awal terdapat niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan.

“Dalam kasus penipuan investasi bodong yang memenuhi unsur pidana, pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pemulihan kerugian korban juga tetap dapat diupayakan melalui mekanisme hukum,” pungkasnya.***

Berita Terkait

IKM Terkendala Modal, Taj Yasin Dorong Akses Pembiayaan Hijau
Perubahan APBD Jateng 2026 Disepakati, Jalan hingga Fasilitas Sekolah Digenjot
Dirut BULOG Cek Langsung Pasokan Beras Premium, Stok Aman hingga Juli 2027
Jateng Sabet TPID Terbaik Nasional, Produksi dan Distribusi Pangan Jadi Kunci
Dorong Efisiensi Energi, LG Luncurkan Rangkaian AC Berteknologi AI di Indonesia
GIIAS Semarang 2026, Pasar Otomotif dan PAD Jateng Berpeluang Tumbuh
Jepang Butuh Pengemudi, Jateng Siapkan Tenaga Kerja Teruji
Jateng Tarik Investasi Tiongkok Rp4,55 Triliun, 213 Ribu Tenaga Kerja Terserap

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:15 WIB

IKM Terkendala Modal, Taj Yasin Dorong Akses Pembiayaan Hijau

Senin, 28 September 2026 - 16:14 WIB

Perubahan APBD Jateng 2026 Disepakati, Jalan hingga Fasilitas Sekolah Digenjot

Minggu, 27 September 2026 - 23:03 WIB

Dirut BULOG Cek Langsung Pasokan Beras Premium, Stok Aman hingga Juli 2027

Kamis, 24 September 2026 - 17:29 WIB

Jateng Sabet TPID Terbaik Nasional, Produksi dan Distribusi Pangan Jadi Kunci

Selasa, 22 September 2026 - 21:42 WIB

Dorong Efisiensi Energi, LG Luncurkan Rangkaian AC Berteknologi AI di Indonesia

Berita Terbaru