Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

- Reporter

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto – Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan agar pendampingan hukum terhadap korban penipuan oleh tersangka NHS alias D, wajib dilakukan secara profesional dan beretika.

Merujuk aksi yang berlangsung di kantor cabang Purwokerto, beberapa hari lalu, menurut Jeffry, aksi tersebut sangatlah disayangkan. Sebab, proses hukum yang sedang berlangsung di Polresta Banyumas sudah berjalan dan telah menetapkan NHS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan.

Begitupula tentang permintaan pembatalan kredit, jika alasan kredit yang diterima nasabah tersebut dikatakan sebagai kredit fiktif atau kredit bermasalah, Hal itu sangatlah tidak benar. Karena pada kenyataannya, kredit yang disalurkan kepada nasabah, telah melalui prosedur dan ketentuan baku perbankan.

“Kalau dilihat dari konstruksi hukumnya, masalah ini seharusnya dapat dipahami secara sederhana: ada sejumlah nasabah yang mengajukan kredit ke bank, setelah kreditnya cair, duit tersebut diserahkan nasabah kepada pelaku, karena terbujuk rayuan si pelaku tersebut.” ucap Jeffry.

Dia menegaskan, upaya mengalihkan kekecewaan kepada bank, berpotensi mengurangi fokus terhadap pelaku yang sesungguhnya harus bertanggung jawab atas hilangnya dana para korban. “Apabila pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menikmati hasil penipuan, maka fokus semua pihak seharusnya diarahkan untuk mendukung penegakan hukum, dan pembuktian di pengadilan. Disitulah yang seharusnya menjadi sarana bagi korban untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukumnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Karimunjawa Dapat Smart Microgrid 5 MW, Perkuat Listrik dan Air Bersih Untuk Wisatawan

Dalam perspektif hukum pidana, tidak boleh terjadi pengaburan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab. Pelaku penipuan adalah pihak yang menguasai uang korban melalui tipu muslihat dan menikmati hasil kejahatannya. Oleh karena itu, proses hukum tersebutlah yang seharusnya dilakukan untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga, akan lebih tepat para korban melaporkan kerugian yang dialami ke aparat penegak hukum.

Jeffry menambahkan, seorang praktisi hukum memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi hukum yang benar kepada siapapun. “Advokat adalah officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu semestinya para pihak mendorong penyelesaian berdasarkan fakta, alat bukti, dan melalui mekanisme proses peradilan yang diatur didalam koridor undang undang yang berlaku. Karena Semua Pihak membutuhkan kepastian hukum, bukan dengan melakukan tindakan yang justru dapat mengaburkan substansi perkara pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Wonogiri Cek Menu MBG, Semua Makanan Terbukti Aman Dikonsumsi

Proses penyidikan kasus penipuan NHS terhadap para korban telah berproses dan menetapkan pelaku sebagai tersangka,dan selanjutnya diharapkan ada perkembangan yang signifikan bagi perolehan kepastian hukum dalam peristiwa yang terjadi ini. Jeffry memberikan apresiasi kepada kepolisian yang dinilai responsif dalam menangani perkara tersebut.

“Penetapan tersangka dalam waktu yang relatif cepat merupakan langkah yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku. Kecepatan seperti ini memberikan kepastian hukum sekaligus harapan bagi para korban,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Yang paling penting adalah memastikan pelaku dihukum sesuai ketentuan dan dapat melahirkan kepastian hukum kepada korban dan semua pihak yang dirugikan. Dengan demikian kepastian hukum diharapkan dapat segera terwujud,” tutup Jeffry.***

Berita Terkait

Jateng Percepat Transformasi Industri AMDK Hijau, Ahmad Luthfi Soroti Konservasi Air Tanah
Pimpin ALTI Jateng, Sumarno Ingin Trail Run Dongkrak Pariwisata dan PAD
Berhasil Bangkit, 2.596 KPM PKH Klaten Resmi Graduasi dan Tinggalkan Bansos
PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment
Ahmad Luthfi Wujudkan Mimpi Hadi Miliki Rumah Layak Setelah 25 Tahun Menunggu
Ahmad Luthfi Serahkan BLT DBHCHT di Kudus, Ringankan Beban Buruh Industri Tembakau
Harganas 2026, Sekda Jateng Ajak Orang Tua Kendalikan Penggunaan Gadget Anak
Dharma Daycare DWP Jateng Resmi Dibuka, Lengkap dengan Edukasi dan Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:30 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:56 WIB

Jateng Percepat Transformasi Industri AMDK Hijau, Ahmad Luthfi Soroti Konservasi Air Tanah

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:07 WIB

Pimpin ALTI Jateng, Sumarno Ingin Trail Run Dongkrak Pariwisata dan PAD

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:13 WIB

Berhasil Bangkit, 2.596 KPM PKH Klaten Resmi Graduasi dan Tinggalkan Bansos

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:10 WIB

PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment

Berita Terbaru