Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

- Reporter

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto – Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan agar pendampingan hukum terhadap korban penipuan oleh tersangka NHS alias D, wajib dilakukan secara profesional dan beretika.

Merujuk aksi yang berlangsung di kantor cabang Purwokerto, beberapa hari lalu, menurut Jeffry, aksi tersebut sangatlah disayangkan. Sebab, proses hukum yang sedang berlangsung di Polresta Banyumas sudah berjalan dan telah menetapkan NHS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan.

Begitupula tentang permintaan pembatalan kredit, jika alasan kredit yang diterima nasabah tersebut dikatakan sebagai kredit fiktif atau kredit bermasalah, Hal itu sangatlah tidak benar. Karena pada kenyataannya, kredit yang disalurkan kepada nasabah, telah melalui prosedur dan ketentuan baku perbankan.

“Kalau dilihat dari konstruksi hukumnya, masalah ini seharusnya dapat dipahami secara sederhana: ada sejumlah nasabah yang mengajukan kredit ke bank, setelah kreditnya cair, duit tersebut diserahkan nasabah kepada pelaku, karena terbujuk rayuan si pelaku tersebut.” ucap Jeffry.

Dia menegaskan, upaya mengalihkan kekecewaan kepada bank, berpotensi mengurangi fokus terhadap pelaku yang sesungguhnya harus bertanggung jawab atas hilangnya dana para korban. “Apabila pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menikmati hasil penipuan, maka fokus semua pihak seharusnya diarahkan untuk mendukung penegakan hukum, dan pembuktian di pengadilan. Disitulah yang seharusnya menjadi sarana bagi korban untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukumnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Tegas, ASN Pemprov Jateng Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Berlebaran

Dalam perspektif hukum pidana, tidak boleh terjadi pengaburan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab. Pelaku penipuan adalah pihak yang menguasai uang korban melalui tipu muslihat dan menikmati hasil kejahatannya. Oleh karena itu, proses hukum tersebutlah yang seharusnya dilakukan untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga, akan lebih tepat para korban melaporkan kerugian yang dialami ke aparat penegak hukum.

Jeffry menambahkan, seorang praktisi hukum memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi hukum yang benar kepada siapapun. “Advokat adalah officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu semestinya para pihak mendorong penyelesaian berdasarkan fakta, alat bukti, dan melalui mekanisme proses peradilan yang diatur didalam koridor undang undang yang berlaku. Karena Semua Pihak membutuhkan kepastian hukum, bukan dengan melakukan tindakan yang justru dapat mengaburkan substansi perkara pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Jateng Pastikan Layanan Kesehatan Berjalan Baik

Proses penyidikan kasus penipuan NHS terhadap para korban telah berproses dan menetapkan pelaku sebagai tersangka,dan selanjutnya diharapkan ada perkembangan yang signifikan bagi perolehan kepastian hukum dalam peristiwa yang terjadi ini. Jeffry memberikan apresiasi kepada kepolisian yang dinilai responsif dalam menangani perkara tersebut.

“Penetapan tersangka dalam waktu yang relatif cepat merupakan langkah yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku. Kecepatan seperti ini memberikan kepastian hukum sekaligus harapan bagi para korban,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Yang paling penting adalah memastikan pelaku dihukum sesuai ketentuan dan dapat melahirkan kepastian hukum kepada korban dan semua pihak yang dirugikan. Dengan demikian kepastian hukum diharapkan dapat segera terwujud,” tutup Jeffry.***

Berita Terkait

Raih Keberkahan, Rajut Kepercayaan: Puluhan Ribu Jemaah Hadir dalam Sholawat Kejati Jateng
Rumah Dinas Wagub Jadi Ruang Silaturahmi, Taj Yasin: Ini Rumah Masyarakat
Hadapi Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi, Jateng Tekankan Kesiapan Fasilitas Kesehatan
Taj Yasin Ajak Forum Anak Kawal Pendidikan dan Cegah Perkawinan Anak
Gatotkaca Ikut Nobar Timnas di Gubernuran, Luthfi Siap Gelar Nobar Final
Hakim Tegaskan Tak Ada Kesalahan Bank, Dika Divonis Penjara dan Bayar Ganti Rugi
BMKG: Musim Hujan Jateng Mundur hingga November akibat El Nino
35 Peserta Berhak Lanjut Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jateng

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Rumah Dinas Wagub Jadi Ruang Silaturahmi, Taj Yasin: Ini Rumah Masyarakat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Hadapi Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi, Jateng Tekankan Kesiapan Fasilitas Kesehatan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Taj Yasin Ajak Forum Anak Kawal Pendidikan dan Cegah Perkawinan Anak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Gatotkaca Ikut Nobar Timnas di Gubernuran, Luthfi Siap Gelar Nobar Final

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Hakim Tegaskan Tak Ada Kesalahan Bank, Dika Divonis Penjara dan Bayar Ganti Rugi

Berita Terbaru