Gus Yasin Jamin Perlindungan Korban dan Saksi, Termasuk di Lingkungan Pesantren

- Reporter

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Banyak korban tindak pidana memilih diam. Bukan karena tidak ingin mencari keadilan, melainkan karena takut menghadapi tekanan sosial, intimidasi, hingga stigma yang melekat setelah kasus terungkap.

Kondisi itu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang kini memperkuat kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Langkah tersebut diharapkan mampu membuka ruang yang lebih aman bagi korban maupun saksi untuk berani melapor dan mengungkap fakta.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen,
usai penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jateng dan LPSK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 18 Juni 2026.

Dia mengatakan, perlindungan tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga mencakup pemulihan sosial dan psikologis korban.

“Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak-dampak sosial yang dialami korban,” katanya.

Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang ragu melapor ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Tidak sedikit yang memilih bungkam karena khawatir berhadapan dengan pihak yang dianggap memiliki kekuasaan, jabatan, atau pengaruh.

Akibatnya, berbagai kasus yang seharusnya terungkap justru berhenti di tengah jalan.

Baca Juga :  Berangkatkan 40 Peserta, Jateng Target Juara MQK Nasional di Sulawesi Selatan

“Kadang masyarakat masih melihat, kalau berhadapan dengan hukum, lawannya punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran bisa terbungkam. Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih,” ujarnya.

Perlindungan tersebut, lanjut Taj Yasin, berlaku untuk berbagai kasus yang terjadi di Jawa Tengah, termasuk kasus-kasus yang muncul di lingkungan pesantren.

“Termasuk di pesantren, semuanya akan kita tangani,” tegasnya.

Ia menilai keberanian masyarakat untuk mengungkap kasus hukum mulai tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, pemerintah membutuhkan sistem perlindungan yang kuat agar korban dan saksi tidak kembali mengalami tekanan setelah melapor.

Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu mengungkapkan, korban sering kali menjadi pihak yang paling menderita. Selain menghadapi proses hukum, mereka juga harus menanggung rasa malu, tekanan psikologis, bahkan kehilangan kepercayaan diri untuk kembali menjalani kehidupan sosial.

“Biasanya yang paling berat itu korban. Korban sering malu, tidak berani keluar rumah, sehingga masa depannya bisa terancam. Karena itu perlu ada pendampingan, termasuk pendampingan psikologis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi, mengatakan keberadaan kantor perwakilan LPSK di Jawa Tengah akan memperluas akses masyarakat untuk mendapatkan perlindungan.

Baca Juga :  Pulihkan Kondisi Jateng, Gubernur Ahmad Luthfi Kumpulkan Bupati-Wali Kota

Menurutnya, perlindungan bukan hanya soal keamanan fisik, tetapi juga memastikan korban dan saksi memiliki keberanian untuk menyampaikan keterangan secara jujur tanpa rasa takut.

“Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, mereka bisa menghadapi berbagai ancaman, baik yang potensial maupun yang nyata. Karena itu keberanian untuk mengungkap fakta menjadi sangat penting,” ujarnya.

Achmadi mencontohkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun pesantren. Dalam banyak kasus, korban kerap enggan berbicara karena takut mendapat tekanan atau mengalami viktimisasi ulang.

“Itu bagian dari perlindungan. Bagaimana korban, saksi, maupun keluarganya mau speak up dan menyampaikan keterangan apa adanya. Jangan sampai korban mengalami reviktimisasi,” katanya.

Kerja sama ini juga menjadi yang pertama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan pada Mei 2026.

Regulasi baru tersebut memperkuat peran pemerintah daerah dalam perlindungan saksi dan korban, sekaligus memperluas subjek yang berhak memperoleh perlindungan, termasuk informan dan pelapor.***

Berita Terkait

SP Persada IV Dorong Perpu Migas, Mahasiswa Diajak Kawal Swasembada Energi
Pesepeda Susuri Situs Bersejarah dalam Jasirah Heritage Cycling 2026
Luthfi: Harmoni Budaya Jawa-Betawi Jadi Kekuatan Persatuan Bangsa
Kesepakatan Baru MBG Jateng, Telur dan Ayam Lokal Wajib Masuk Menu Mingguan
Perbaikan Jalan Sragen Dikebut, Warga Apresiasi Respons Cepat Pemprov Jateng
Kaltim Jadikan Jateng Acuan Kelola Tambang dan Pulihkan Lahan Pascatambang
Investasi Bodong: Restoran Mewah dan Jejak Pelaku Penipuan Pensiunan
Taj Yasin Dorong Syarikat Islam Jadi Penggerak Ekonomi Umat Modern

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:28 WIB

SP Persada IV Dorong Perpu Migas, Mahasiswa Diajak Kawal Swasembada Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:51 WIB

Pesepeda Susuri Situs Bersejarah dalam Jasirah Heritage Cycling 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:23 WIB

Luthfi: Harmoni Budaya Jawa-Betawi Jadi Kekuatan Persatuan Bangsa

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:27 WIB

Kesepakatan Baru MBG Jateng, Telur dan Ayam Lokal Wajib Masuk Menu Mingguan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:20 WIB

Perbaikan Jalan Sragen Dikebut, Warga Apresiasi Respons Cepat Pemprov Jateng

Berita Terbaru