Notaris dan PPAT Pati Siap Terapkan Coretax DJP Setelah Bimbingan Teknis

- Reporter

Senin, 3 Februari 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati memberikan bimbingan teknis Coretax DJP kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Hotel New Merdeka Pati, Jumat (31/1/2025). Foto : Dok.Pajak

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati memberikan bimbingan teknis Coretax DJP kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Hotel New Merdeka Pati, Jumat (31/1/2025). Foto : Dok.Pajak

Pati – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati memberikan bimbingan teknis Coretax DJP kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Hotel New Merdeka Pati, Jumat (31/1/2025). Acara yang dibuka oleh Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Pati, Febya Chairun Nisa, diikuti oleh puluhan Notaris dan PPAT di Kabupaten Pati.

Sedangkan perwakilan dari KPP Pratama Pati dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pati Herny Setiyowati.

Dalam sambutannya, Febya mengatakan, Coretax DJP merupakan pembaharuan yang penting dalam kegiatan Notaris dan PPAT sehingga dirasa perlu untuk mengetahui lebih lanjut apa yang baru dan fitur apa saja yang ada di dalamnya.

Baca Juga :  Pasar B2B Masih Terbuka Lebar, Telkom Solution Siap Berinovasi

“Coretax DJP ini adalah sistem yang baru sehingga menurut hemat kami perlu diperkenalkan oleh KPP Pratama Pati untuk ensosialisasikannya kepada Notaris dan PPAT di wilayah Kabupaten Pati secara langsung. Terima kasih kami sampaikan kepada KPP Pratama Pati khususnya kepada Bu Herny dan tim telah berkenan hadir dalam acara ini untuk memberikan pencerahan tersebut,” tukasnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Herny Setiyowati, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama ati menyampaikan adanya perubahan di bidang Layanan Administrasi Perpajakan melalui Coretax DJP, khususnya yang berkaitan dengan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan Validasi SSP PPh atas PHTB.

Baca Juga :  PLN Perkuat Komitmen Sosial Lewat Donor Darah di Perayaan Imlek

“Saat ini, Coretax DJP sudah diterapkan. Melalui Coretax DJP ini, layanan administrasi lebih mudah, cepat, dan borderless. Setelah mendapatkan bimbingan teknis ini dimohon dapat mengajukan permohonan melalui Coretax DJP,” pungkasnya.

Para peserta sangat antusias dalam mengikuti rangkaian acara bimbingan teknis baik materi salindia registrasi, perubahan data, billing, SKB, dan Validasi PPh PHTB maupun praktek Coretax DJP oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Pati. Diharapkan melalui acara ini, para Notaris PPAT dapat mengaplikasikan Coretax DJP dalam kegiatan yang berkaitan dengan layanan administrasi perpajakan.***

Berita Terkait

Pasar Semarang Sumbang 14 Persen Bisnis ARTUGO
Investasi Rp19,07 Triliun Mengalir ke Jateng, Pemerintah Siapkan Ekosistem Usaha
Pengeboran Panas Bumi Gunung Ungaran Ditargetkan Akhir 2028, Potensi 55 MW
Bantu Keluarga Keluar dari Kemiskinan, PKK-Baznas Jateng Beri Pelatihan Usaha
Transportasi Jateng Bertransformasi, Taksi Listrik Jadi Langkah Awal
GRANDE 2027 “Tahta Pesona Raya”, Ethica Group Perkuat Tren Sarimbit dan Jaringan Mitra
Potong Tumpeng HUT ke-27 SP PLN, Abrar Ali Tegaskan Perjuangan Hak Pekerja
Abrar Ali Kukuhkan Pengurus SP PLN UID Yogyakarta, Tekankan Komunikasi dan Kolaborasi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Pasar Semarang Sumbang 14 Persen Bisnis ARTUGO

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Investasi Rp19,07 Triliun Mengalir ke Jateng, Pemerintah Siapkan Ekosistem Usaha

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Pengeboran Panas Bumi Gunung Ungaran Ditargetkan Akhir 2028, Potensi 55 MW

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Bantu Keluarga Keluar dari Kemiskinan, PKK-Baznas Jateng Beri Pelatihan Usaha

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Transportasi Jateng Bertransformasi, Taksi Listrik Jadi Langkah Awal

Berita Terbaru