Gubernur Luthfi Tegaskan Dukungan untuk Raperda Pelayanan Publik Jateng

- Reporter

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen penuh memperkuat pelayanan publik di wilayahnya. Karenanya, ia mendukung penuh inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik yang saat ini masih dibahas oleh DPRD setempat.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pelayanan publik dan keterbukaan informasi merupakan prioritas utama pemerintah daerah.

Menurutnya, kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh kecepatan, tetapi juga oleh kemampuan aparatur sipil negara (ASN) dalam mengomunikasikan kinerjanya kepada masyarakat.

“Pelayanan publik dan keterbukaan informasi menjadi prioritas kita. ASN dan OPD harus mampu mengkomunikasikan apa yang mereka kerjakan kepada publik,” kata Luthfi disela rapat paripurna DPRD Jawa Tengah Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Gedung Berlian Semarang pada, Kamis, 30 April 2026.

Agenda ini menjadi momentum penting untuk mendorong modernisasi regulasi pelayanan publik sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintahan yang lebih terbuka, responsif, dan akuntabel.

Ia menekankan pentingnya membangun budaya komunikasi yang terbuka di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap unit pelayanan diminta aktif menyampaikan kinerja dan capaian mereka, sehingga masyarakat dapat melakukan evaluasi secara langsung.

Baca Juga :  Perlindungan Pekerja Informal Jadi Prioritas, Ahmad Luthfi Dorong Perda Segera Rampung

“Buka lebar-lebar ruang informasi publik, dan respon setiap komplain masyarakat maksimal dalam 1×24 jam. Tidak hanya menjawab, tetapi harus ada tindak lanjut nyata,” ujarnya.

Menurut Luthfi, tanggung jawab pelayanan publik tidak hanya berada di level pimpinan, tetapi melekat pada seluruh unit pelayanan.

Anggota Komisi A DPRD Jateng, Bintang Romadon mengatakan, usulan Raperda ini dilatarbelakangi kebutuhan pembaruan regulasi yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman.

Ia menyebut pelayanan publik merupakan kewajiban dasar pemerintah sebagai wujud pemenuhan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, kualitas pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel menjadi indikator utama keberhasilan pemerintahan daerah.

“Dengan dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, diperlukan penguatan landasan hukum agar pelayanan publik semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” katanya.

Jawa Tengah sebagai provinsi dengan jumlah penduduk besar dan karakteristik wilayah yang beragam dinilai membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif. Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, BUMD, serta unit layanan lainnya dalam memberikan pelayanan terbaik.

Baca Juga :  Nawal Yasin Resmikan Bus Pintar Surakarta, Perluas Akses Literasi Masyarakat

Atas dasar itu, DPRD mengajukan pembentukan Raperda Pelayanan Publik dengan sejumlah tujuan strategis. Di antaranya memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan, mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani, serta memperkuat mekanisme pengawasan dan pengaduan masyarakat.

“Raperda ini juga diarahkan untuk mendorong inovasi berbasis teknologi informasi, termasuk digitalisasi dan integrasi layanan, sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat sebagai penerima layanan,” kata Bintang.

DPRD membuka ruang partisipasi luas dalam proses pembahasan regulasi ini, termasuk dari pemerintah daerah, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya. Hal ini dilakukan agar perda yang dihasilkan benar-benar implementatif dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kami optimistis bahwa proses pembentukan rancangan peraturan daerah ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang berkualitas,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Jateng Intervensi Kemiskinan di Minggarharjo, Ekonomi Warga Jadi Fokus Pendampingan
Usung Semangat Kolaborasi, Hari Jadi ke-81 Jateng Dipusatkan di Boyolali
Influencer Wajib Punya NIB, Misleading Bisa Kena Sanksi Hingga Pemblokiran Akun
Tekan Biaya Bangun Rumah, Pemprov Jateng Uji Teknologi Bata Interlock
Pasien Tak Lagi Menumpuk, Wagub Apresiasi Fast Track RSUD Moewardi
HUT RI ke-81, Jateng Siapkan Upacara Puncak di Simpang Lima Semarang
Luthfi Serahkan Kursi Roda Adaptif untuk 181 Anak Disabilitas Jateng
Wisata Ramah Muslim, Jateng Jadi Provinsi Pertama yang Dinilai EHTC

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Jateng Intervensi Kemiskinan di Minggarharjo, Ekonomi Warga Jadi Fokus Pendampingan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Usung Semangat Kolaborasi, Hari Jadi ke-81 Jateng Dipusatkan di Boyolali

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Influencer Wajib Punya NIB, Misleading Bisa Kena Sanksi Hingga Pemblokiran Akun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Tekan Biaya Bangun Rumah, Pemprov Jateng Uji Teknologi Bata Interlock

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Pasien Tak Lagi Menumpuk, Wagub Apresiasi Fast Track RSUD Moewardi

Berita Terbaru