Masyarakat Tak Perlu Bayar Pajak Saat Beli Emas Batangan

- Reporter

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah memastikan masyarakat sebagai konsumen akhir tidak akan dikenai pajak saat membeli emas batangan. Kepastian ini tertuang dalam PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, yang mulai berlaku 1 Agustus 2025.

Menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, aturan baru ini bertujuan menyederhanakan perpajakan dan menghilangkan tumpang tindih pemungutan PPh Pasal 22. Sebelumnya, penjual dan pembeli emas kerap sama-sama memungut pajak atas transaksi yang sama.

Baca Juga :  Deflasi 0,78% di Februari 2025, Stabilitas Harga di Jawa Tengah Terjaga

PMK 51/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 oleh LJK Bulion, termasuk tarif 0,25% untuk impor, sekaligus mengecualikan transaksi dari konsumen akhir hingga Rp10 juta.

Sementara itu, PMK 52/2025, revisi dari PMK 48/2023, menegaskan bahwa PPh Pasal 22 tidak berlaku pada penjualan emas batangan dan perhiasan kepada Konsumen akhir, UMKM dengan PPh final, wajib pajak bersertifikat SKB,Bank Indonesia, LJK Bulion.

Baca Juga :  Bibit Waluyo Dirikan Dapur MBG Standar Nasional di Magelang

Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa membeli emas batangan tanpa khawatir terkena pungutan pajak. Ditjen Pajak akan terus menyesuaikan aturan sesuai perkembangan sektor keuangan dan perdagangan emas.. (*)

Berita Terkait

BRI Dukung Apresiasi Pendonor Darah PMI Semarang melalui Berbagai Layanan
BRI BO Pattimura Perkuat Kerja Sama dengan RS Panti Wilasa Citarum
Kolaborasi Lintas Sektor Antar Jateng Masuk 10 Besar Jamsostek Award 2026
BULOG Layani 1.985 KDKMP, Pesanan Beras SPHP Tembus 624 Ton
Tak Cukup Bangun Gedung, Koperasi Merah Putih di Jateng Dituntut Hidupkan Ekonomi Desa
The People’s Cafe Hadirkan Menu Wiken dari Film Empat Musim Pertiwi, Persahabatan Kini Bisa Dicicipi
Pengadaan Beras BULOG Pecahkan Rekor, Jateng Serap 406 Ribu Ton
Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi BPKP, Pengelolaan Anggaran Harus Efektif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:49 WIB

BRI Dukung Apresiasi Pendonor Darah PMI Semarang melalui Berbagai Layanan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor Antar Jateng Masuk 10 Besar Jamsostek Award 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:42 WIB

BULOG Layani 1.985 KDKMP, Pesanan Beras SPHP Tembus 624 Ton

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Tak Cukup Bangun Gedung, Koperasi Merah Putih di Jateng Dituntut Hidupkan Ekonomi Desa

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

The People’s Cafe Hadirkan Menu Wiken dari Film Empat Musim Pertiwi, Persahabatan Kini Bisa Dicicipi

Berita Terbaru