KPBU Jadi Jalan Alternatif Pembiayaan Infrastruktur di Jawa Tengah

- Reporter

Kamis, 13 November 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan investasi proyek infrastruktur Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) dan pengelolaan sampah kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Metode pengelolaan KPBU itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024.

Hal itu dikatakan Sekda Jateng Sumarno, usai membuka Diseminasi bertema ‘Optimalisasi Peran KPBU Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah’, di Aula Gedung Keuangan Negara I Semarang, Kamis, 13 November 2025.

Upaya ini, kata Sekda, sebagai jalan alternatif, karena terbatasnya kapasitas fiskal pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten/kota. Apalagi untuk pembiayaan proyek infrastruktur yang membutuhkan dana besar.

“KPBU ini menjadi skema yang alternatif, karena itu sumber dayanya dari pihak investor. Tentu saja harus kita manfaatkan,”
katanya.

Setidaknya dua proyek krusial yang bisa diajukan proposalnya kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenkeu. Pertama persoalan sampah yang harus ditangani dari hulu ke hilir.

Baca Juga :  Curhat ke Sekda, Petani Jateng Minta Ahmad Luthfi jadi Penyambung Lidah

Sumarno lantas mengajak kontribusi pemerintah kabupaten/kota untuk membangun konsep aglomerasi sampah untuk jaminan ketersediaan pasokan. Selain itu, juga bekerjasama dalam mengatasi permasalahan sosial, seperti bau yang ditimbulkan, hingga penetapan tempat pengelolaan sampah.

Proyek kedua, yakni penyediaan air baku melalui SPAM. Sebagai contoh, di Kota Semarang telah sukses dibangun SPAM Semarang Barat yang memakai skema KPBU.

Ketersediaan air baku dari pembangunan SPAM diharapkan mampu mengurangi penggunaan air tanah. Selain itu menyuplai kebutuhan skala besar industri. Dengan demikian, permasalahan penurunan permukaan tanah (land subsidence) bisa diintervensi.

“Skema KPBU ini juga bisa masuk terkait implementasi Provinsi Jawa Tengah sebagai penumpu pangan. Sumber daya air, butuh infrastruktur untuk bisa memenuhi kebutuhan pertanian,” katanya.

Heri Setiawan, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenkeu, mengatakan, pemerintah pusat memberi fasilitas pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan skema KPBU tersebut.

Baca Juga :  Harkitnas 2026, Jateng Fokus Lindungi Anak di Ruang Digital

“Nah, dari pemerintah daerah yang punya proyek infrastruktur bisa memanfaatkannya. Jadi kita mendukung mulai dari perencanaan, transaksi, bahkan hingga konstruksi,” katanya.

Dari sisi ukuran pembiayaan, kata dia, tidak secara khusus memerinci batasan minimal dan maksimal nilai pembiayaan. Dicontohkannya pembiayaan proyek public private partnership PLTU Batang yang pertama mencapai 2 miliar USD.

“Itu (pembiayaan) yang terbesar. Akan tetapi juga ada proyek penerangan jalan di Madiun itu sekitar Rp100 miliar,” katanya.

Artinya, ucap Heri, pembiayaan bisa dengan uang miliaran hingga triliunan. Di mana setiap proyek prioritas tidak membedakan mana yang besar atau kecil.

Dikatakannya, setiap proyek yang diajukam oleh pemerintah daerah harus dengan pondasi komitmen. Selanjutnya, pengajuan proposal proyek infrastruktur bisa diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk bisa mendapatkan skema KPBU.*

Berita Terkait

Pimpin ALTI Jateng, Sumarno Ingin Trail Run Dongkrak Pariwisata dan PAD
Berhasil Bangkit, 2.596 KPM PKH Klaten Resmi Graduasi dan Tinggalkan Bansos
PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment
Ahmad Luthfi Wujudkan Mimpi Hadi Miliki Rumah Layak Setelah 25 Tahun Menunggu
Ahmad Luthfi Serahkan BLT DBHCHT di Kudus, Ringankan Beban Buruh Industri Tembakau
Harganas 2026, Sekda Jateng Ajak Orang Tua Kendalikan Penggunaan Gadget Anak
Dharma Daycare DWP Jateng Resmi Dibuka, Lengkap dengan Edukasi dan Layanan Kesehatan
Dirut BULOG Sidak Pabrik PT KMR, Perintahkan Penarikan Seluruh Produk Minyakita yang Diindikasikan Berbau Solar

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:07 WIB

Pimpin ALTI Jateng, Sumarno Ingin Trail Run Dongkrak Pariwisata dan PAD

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:13 WIB

Berhasil Bangkit, 2.596 KPM PKH Klaten Resmi Graduasi dan Tinggalkan Bansos

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:10 WIB

PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment

Senin, 29 Juni 2026 - 18:19 WIB

Ahmad Luthfi Wujudkan Mimpi Hadi Miliki Rumah Layak Setelah 25 Tahun Menunggu

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

Ahmad Luthfi Serahkan BLT DBHCHT di Kudus, Ringankan Beban Buruh Industri Tembakau

Berita Terbaru