Cegah Penyalahgunaan, Perubahan Nama di Buku Nikah Kini Harus Disidangkan

- Reporter

Senin, 24 Februari 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-RAPAT KOORDINASI- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas gelar Rapat Koordinasi bersama Kemenag Kabupaten Banyumas, Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dan Purwokerto. Foto : Dok.Dindukcapil/metrojateng.id

-RAPAT KOORDINASI- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas gelar Rapat Koordinasi bersama Kemenag Kabupaten Banyumas, Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dan Purwokerto. Foto : Dok.Dindukcapil/metrojateng.id

Purwokerto – Perubahan nama pada buku nikah kini tidak lagi bisa dilakukan sembarangan. Mulai tahun 2025, setiap permohonan perubahan nama dalam dokumen akta nikah harus melalui proses persidangan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Desember 2024 lalu.

Bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah memberikan kelonggaran biaya dengan memungkinkan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk meng-cover biaya persidangan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses administrasi kependudukan dan perubahan nama tidak memberatkan mereka yang membutuhkan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, yang telah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait termasuk Kemenag, turut mengawal pelaksanaan aturan baru ini. Kabid Pencatatan Sipil Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Nuniek Tri Yuntanti SE MM, menjelaskan bahwa perubahan nama di akta nikah yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kini harus berdasarkan putusan pengadilan.

Sebelumnya, dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019, perubahan nama di akta nikah hanya memerlukan dokumen akta yang baru dari KUA. Namun, dengan adanya aturan baru ini, semua perubahan nama harus melalui proses persidangan terlebih dahulu, yang tentunya membutuhkan waktu lebih lama dan prosedur yang lebih ketat.

Baca Juga :  Beruntung! Emas Dwi Atika Floreanti Dapat Yamaha Lexi dari JNE

“Jadi ada perubahan aturan, yaitu harus melalui proses persidangan,” jelasnya dalam perbincangan bersama Metrojateng.com, Senin (24/2/2025).

Nuniek menambahkan bahwa meskipun dalam aturan yang baru tidak dijelaskan secara rinci mengenai pengadilan mana yang menangani perkara ini, pihak Dindukcapil Kabupaten Banyumas telah melakukan koordinasi dengan Kemenag, Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dan PN Purwokerto, serta Pengadilan Agama (PA) Purwokerto. Hasil koordinasi ini menghasilkan keputusan bahwa perubahan nama pada akta nikah akan diproses melalui persidangan di Pengadilan Agama.

“Untuk administrasi kependudukan, Dindukcapil terikat dengan UU Kependudukan nomor 23 Tahun 2006 dan perubahan ataupun perbaikan dilakukan melalui persidangan di PN. Dan untuk perubahan akta nikah ini, kemarin sudah disepakati bersama, dilakukan melalui proses persidangan di PA,” terangnya.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Dorong Kesejahteraan Sosial, Vita Ervina Sosialisasikan di Salaman Magelang

Meningkatkan Perlindungan Administrasi Kependudukan

Meskipun prosedur ini sedikit lebih rumit, perubahan melalui persidangan ini memberikan lapisan perlindungan yang lebih kuat terhadap administrasi kependudukan. Pasalnya, warga negara tidak dapat sembarangan mengubah nama mereka tanpa alasan yang sah.

Nuniek mencontohkan, beberapa kasus sebelumnya menunjukkan upaya pengubahan nama untuk tujuan tertentu, seperti menghindari blacklist saat bekerja di luar negeri. Dalam beberapa kasus, individu yang sudah terdaftar sebagai daftar hitam (blacklist) di negara tujuan tetap berusaha berangkat dengan mengubah nama mereka. Dengan adanya proses persidangan ini, upaya semacam itu bisa lebih terkontrol.

“Perubahan nama di buku nikah memang kini memerlukan prosedur yang lebih ketat. Meskipun membutuhkan waktu dan biaya tambahan, aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan validitas dan keamanan data kependudukan. Bagi masyarakat yang membutuhkan perubahan nama, proses ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta perlindungan dari potensi penyalahgunaan,” ungkap Nuniek.***

Berita Terkait

Dieng Culture Festival 2026, Merayakan Harmoni Budaya dari Negeri Atas Awan
Sanggar Greget Semarang Bagikan Pengalaman, 12 Sanggar Sragen Menimba Ilmu
Pamor Wicaksono Raih Penghargaan, Dedikasi untuk Masyarakat Brebes Berlanjut
Dari Dosen hingga Advokat, 177 Orang Ikuti Seleksi Komisioner KI Jateng
Dika Diadili dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong, Pensiunan Padati Pengadilan Purwokerto
Hadapi Kekeringan, Taj Yasin Tekankan Modifikasi Cuaca dan Perbaikan Resapan Air
Karhutla Melonjak, Taj Yasin Ingatkan Warga Waspada Kebakaran
Tinggal 19 Hari, Jateng Matangkan Persiapan MTQ Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Dieng Culture Festival 2026, Merayakan Harmoni Budaya dari Negeri Atas Awan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Sanggar Greget Semarang Bagikan Pengalaman, 12 Sanggar Sragen Menimba Ilmu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Pamor Wicaksono Raih Penghargaan, Dedikasi untuk Masyarakat Brebes Berlanjut

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Dari Dosen hingga Advokat, 177 Orang Ikuti Seleksi Komisioner KI Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Dika Diadili dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong, Pensiunan Padati Pengadilan Purwokerto

Berita Terbaru