SEMARANG – BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berbenah dalam memberikan pelayanan bagi peserta. Beragam kemudahan pelayanan telah disediakan dari sisi layanan administratif maupun layanan kesehatan baik di pelayanan tingkat pertama dan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta tak perlu khawatir, untuk mengakses pelayanan kesehatan, dengan memastikan status kepesertaan selalu aktif dengan rutin membayarkan iuran secara tepat waktu. Peserta cukup menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat datang ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Peserta JKN dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama terdaftar. Selanjutnya Peserta akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter di FKTP, jika keluhan peserta dapat ditangani dan diselesaikan di FKTP maka peserta diberikan terapi sesuai indikasi medis,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy. Senin (17/2).
Lalu bagaimana jika dari hasil pemeriksaan dokter di FKTP, peserta yang sakit membutuhkan penanganan lebih lanjut, Sari menjelaskan alur pelayanan Program JKN adalah dengan sistem rujukan berjenjang. Sehingga, untuk pasien yang membutuhkan pelayanan spesialistik akan di rujuk ke rumah sakit sesuai indikasi medis.
“Yuk Pahami alur berobat dengan menggunakan JKN. Petugas siap memberikan layanan yang terbaik bagi peserta,” tutur Sari.
Menanggapi beredarnya isu 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit. Sari mengatakan jika 144 kasus medis ini bukannya tidak bisa dirujuk ke rumah sakit namun merupakan standar kompetensi dokter umum di FKTP.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Panduan Praktek Klinik di Faskes di FKTP.
“Dokter FKTP akan menilai pengobatan yang tepat bagi pasien. Apabila dari 144 penyakit tersebut berdasarkan indikasi medis membutuhkan penanganan lebih lanjut yang tidak dapat ditangani, tentunya dokter dapat merujuk ke rumah sakit.” tegasnya.
Peserta juga dapat langsung mengakses layanan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit apabila dalam kondisi gawat darurat. Adapun kriteria gawat darurat yang dapat dijamin oleh JKN adalah antara lain apabila kondisinya memenuhi salah satu kriteria, seperti mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri dan orang lain gangguan pada jalan napas, pernafasan, dan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, dan kondisi yang membutuhkan peanganan segera.
Kemudahan alur layanan JKN ini turut dirasakan oleh seorang seorang pekerja di Kota Semarang, Nur Shadrina (26). Ia mengatakan bahwa dirinya merasa puas atas layanan kesehatan yang diterima di rumah sakit.
“Sebelumnya saya memang sudah melakuan tes darah secara mandiri, hasil menunjukkan nilai trombosit terjun sangat rendah, yang mengindikasikan saya demam berdarah, saat konsul ke dokter,” ucapnya.
Nina mengatakan, kesadarannya saat itu sudah mulai menurun karena trombosit sudah terlampau rendah dan demam yang sudah sangat tinggi. Sehingga, ia beranjak ke unit gawat darurat untuk memperoleh penangan secepatnya memanfaatkan Program JKN.
“Dokter di IGD langsung melakukan pemeriksaan kepada saya, dan saya langsung dilayani saat itu juga hanya dengan menunjukkan NIK saja, saya tidak membawa apa-apa selain handphone dan KTP. Ternyata langsung bisa dilayani,” ucapnya.
Dirinya, memang baru kali ini memanfaatkan JKN melalui IGD, selebihnya ia lebih sering memanfaatkan layanan kesehatan di FKTP maupun di poli rumah sakit melalui rujukan.
“Menurut saya, Program JKN ini sudah sangat baik di lapangan, asalkan peserta sendiri memahamialur pelayanan dan kriteria mana saja yang dapat di jamin di IGD dan kriteria mana yang membutuhkan rujukan melalui FKTP,” tutupnya. (*)









