2,4 Juta Pekerja Jateng Terlindungi, Posko THR Resmi Dibuka

- Reporter

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pengawasan ketat terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Pengawasan dilakukan dengan mengaktifkan Posko THR, di Kantor Disnakertrans Jateng serta enam Satwasker di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan, Posko THR beroperasi pada 2–31 Maret 2026. Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, yakni LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan), dan 082230376218 (konsultasi).

Menurut Aziz, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Selain itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) pun telah memberinya arahan, agar memastikan perusahaan menunaikan kewajiban. Selain itu, jajarannya diharap menyampaikan informasi dan menanggapi keluhan pekerja dengan respon cepat.

Baca Juga :  Wamen Kesehatan Apresiasi Keberhasilan Speling dalam Deteksi Tuberkulosis

“Prinsipnya, pemerintah hadir (untuk memastikan perusahaan) memberikan kesejahteraan dalam konteks hari raya, yang dibayarkan sekali dalam setahun,” ujarnya, saat ditemui, Rabu (4/3/2026).

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.

Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak atas THR apabila hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 263.832 dengan total pekerja sekitar 2.497.000 orang yang berhak menerima THR.

Baca Juga :  Taj Yasin: Kebijakan Kudus Bebaskan Izin PBG dan SLF Jadi Contoh bagi Daerah Lain

Aziz mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar ketentuan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan dan tertulis.

“Jika nota pemeriksaan pertama dan kedua diabaikan, dapat dikenakan sanksi lain,” tegasnya.

Aziz menambahkan, pada 2025 ada sekitar 100 aduan terkait pemberian THR. Dari laporan tersebut, Pemprov Jateng kemudian melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan 92 kasus. Sementara, 8 kasus di antaranya, belum tuntas karena kondisi perusahaan yang mengalami masalah seperti pailit.

Dalam pengawasan, Pemprov Jateng juga bekerja sama dengan 35 pemerintah kabupaten/ kota.

Sementara itu, Human Resources Development PT Selalu Cinta Indonesia, Ari Munanto, menyatakan pihaknya telah menyiapkan THR bagi sekitar 18.000 karyawan, bahkan dibayarkan lebih awal dari ketentuan.

“Pada 5 Maret seluruh THR sudah kami siapkan untuk kurang lebih 18.000 karyawan. Bahkan untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” ujarnya.*

Berita Terkait

Waisak 2570 BE di Semarang, Umat Diajak Menumbuhkan Kebijaksanaan dalam Kehidupan
Sekda Jateng Satukan Persepsi Kedungsepur Wujudkan Wisata Berkelanjutan 2027
Idul Adha 2026, SPPG Tugu Karanganyar Semarang Perkuat Aksi Sosial Lewat Kurban
Petani Grobogan Mengadu ke Sekda, Sawah 1,5 Hektare Tak Bisa Ditanami
Warga Huntara Tegal Bahagia, Ahmad Luthfi Serahkan Sapi Kurban Pribadi
Sekda Jateng Antar Bantuan Sapi Kurban Presiden ke Desa Tinanding Grobogan
Tekan Stunting, Nawal Yasin Ajak Warga Jateng Gemar Konsumsi Ikan
Jateng Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar, Siap Ajukan PPPK Lagi

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:15 WIB

Waisak 2570 BE di Semarang, Umat Diajak Menumbuhkan Kebijaksanaan dalam Kehidupan

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sekda Jateng Satukan Persepsi Kedungsepur Wujudkan Wisata Berkelanjutan 2027

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:39 WIB

Petani Grobogan Mengadu ke Sekda, Sawah 1,5 Hektare Tak Bisa Ditanami

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:42 WIB

Warga Huntara Tegal Bahagia, Ahmad Luthfi Serahkan Sapi Kurban Pribadi

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:32 WIB

Sekda Jateng Antar Bantuan Sapi Kurban Presiden ke Desa Tinanding Grobogan

Berita Terbaru

Nasional

Menko Polkam: Daerah Tak Akan Maju Tanpa Forkopimda yang Kompak

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:54 WIB

Pendidikan

Luthfi: Pesantren Harus Menjadi Ruang Aman bagi Santri

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:09 WIB