Dukung Perekonomian, Pemerintah Beri Insentif Pajak bagi Pekerja di Lima Sektor Industri

- Reporter

Senin, 17 Februari 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-LOGO PAJAK-

-LOGO PAJAK-

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.

Baca Juga :  KLHK Apresiasi Pertamina Patra Niaga dengan 2 PROPER Emas dan 7 PROPER Hijau

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” katanya.

Dijelaskan, PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Baca Juga :  Trafik Data di Jateng & DIY Diprediksi Melonjak 26% Saat Idulfitri, Ini Langkah Indosat

“Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id,” tandasnya.***

Berita Terkait

Sekda Jateng Minta Pelaku UMKM Tak Mudah Tergiur Pinjol Ilegal
Ahmad Luthfi: KUR Rp 361,36 Triliun Disalurkan untuk UMKM Jateng, Dorong Ekonomi Mikro Tumbuh
Peringati Hari Santri 2025, Wagub Jateng Buka Pameran UMKM Santri di Kudus
Ahmad Luthfi Ajak Dunia Investasi di Jawa Tengah yang Aman dan Nyaman
Pemprov Jateng-BKHIT Mantapkan Langkah Go Export Awal November
PLN Bergerak Cepat, Dirikan Tower Darurat untuk Pulihkan Kelistrikan Klaten Pasca Cuaca Ekstrem
Gubernur Jateng Ajak Pengusaha Tionghoa Ikut Bangun Ekonomi Daerah
Pakai Sayuran Lokal, Sekda Jateng dan Istri Sajikan Menu Sehat di Fiesta Fest

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Sekda Jateng Minta Pelaku UMKM Tak Mudah Tergiur Pinjol Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Ahmad Luthfi: KUR Rp 361,36 Triliun Disalurkan untuk UMKM Jateng, Dorong Ekonomi Mikro Tumbuh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Peringati Hari Santri 2025, Wagub Jateng Buka Pameran UMKM Santri di Kudus

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:45 WIB

Ahmad Luthfi Ajak Dunia Investasi di Jawa Tengah yang Aman dan Nyaman

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:52 WIB

Pemprov Jateng-BKHIT Mantapkan Langkah Go Export Awal November

Berita Terbaru