Dirjen Pajak Terbitkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak, Simak Detailnya!

- Reporter

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Baca Juga :  Peserta JKN Apresiasi Pelayanan Rumah Sakit, BPJS Satu Pastikan Standar Layanan Terpenuhi

Yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

Baca Juga :  Resmi Dibuka! Dealer BAIC Semarang Tawarkan Layanan Lengkap

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.***

Berita Terkait

Sekda Jateng Minta Pelaku UMKM Tak Mudah Tergiur Pinjol Ilegal
Ahmad Luthfi: KUR Rp 361,36 Triliun Disalurkan untuk UMKM Jateng, Dorong Ekonomi Mikro Tumbuh
Peringati Hari Santri 2025, Wagub Jateng Buka Pameran UMKM Santri di Kudus
Ahmad Luthfi Ajak Dunia Investasi di Jawa Tengah yang Aman dan Nyaman
Pemprov Jateng-BKHIT Mantapkan Langkah Go Export Awal November
PLN Bergerak Cepat, Dirikan Tower Darurat untuk Pulihkan Kelistrikan Klaten Pasca Cuaca Ekstrem
Gubernur Jateng Ajak Pengusaha Tionghoa Ikut Bangun Ekonomi Daerah
Pakai Sayuran Lokal, Sekda Jateng dan Istri Sajikan Menu Sehat di Fiesta Fest

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Sekda Jateng Minta Pelaku UMKM Tak Mudah Tergiur Pinjol Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Ahmad Luthfi: KUR Rp 361,36 Triliun Disalurkan untuk UMKM Jateng, Dorong Ekonomi Mikro Tumbuh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Peringati Hari Santri 2025, Wagub Jateng Buka Pameran UMKM Santri di Kudus

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:45 WIB

Ahmad Luthfi Ajak Dunia Investasi di Jawa Tengah yang Aman dan Nyaman

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:52 WIB

Pemprov Jateng-BKHIT Mantapkan Langkah Go Export Awal November

Berita Terbaru