Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Lanjutkan Insentif Pajak

- Reporter

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-LOGO PAJAK-

-LOGO PAJAK-

Jakarta – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu dan memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid) hingga akhir tahun 2025.

Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga :  Menko Polkam: Negara Tak Boleh Lengah Hadapi Ancaman Jaringan Narkoba

Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10% dari harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40% dan PPN-DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Sedangkan Insentif PPnBM-DTP sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Baca Juga :  Wamenko Polkam: Infrastruktur Kelistrikan Harus Dijaga sebagai Objek Vital Strategis

“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Dwi.

Salinan PMK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.***

Berita Terkait

Pengadaan Beras BULOG Pecahkan Rekor, Jateng Serap 406 Ribu Ton
Gibran Minta Maaf soal Intoleransi, Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan
BULOG Perkuat Ketahanan Pangan, Pengadaan Beras Lampaui Target 4 Juta Ton
Menko Polkam Perintahkan Percepatan Penanganan Karhutla dan Lindungi Kesehatan Warga
Lepas Djamari, Menko Polkam Dudung Langsung Fokus Hadapi Sejumlah Tantangan Strategis Nasional
Hujan Belum Merata, Pemerintah Tetap Waspada Hadapi Ancaman Karhutla
Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, 96 Korporasi Diproses
Karhutla Picu Dampak Kesehatan, Pemerintah Perkuat Layanan dan Edukasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Pengadaan Beras BULOG Pecahkan Rekor, Jateng Serap 406 Ribu Ton

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Gibran Minta Maaf soal Intoleransi, Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:24 WIB

BULOG Perkuat Ketahanan Pangan, Pengadaan Beras Lampaui Target 4 Juta Ton

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Menko Polkam Perintahkan Percepatan Penanganan Karhutla dan Lindungi Kesehatan Warga

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Lepas Djamari, Menko Polkam Dudung Langsung Fokus Hadapi Sejumlah Tantangan Strategis Nasional

Berita Terbaru