Dari 187 Pendaftar, 56 Peserta Lolos Seleksi Komisi Informasi Jawa Tengah

- Reporter

Selasa, 15 September 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah provinsi Jawa Tengah yang dipimpin gubernur Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yasin, melalui Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah Periode 2027–203, resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Berdasarkan seleksi administrasi, sebanyak 56 peserta dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi tes potensi.

Ketua Timsel Dhoni Widianto mengatakan, hingga akhir masa pendaftaran, berkas yang masuk tercatat 187 pendaftar, baik yang diantarkan langsung maupun dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Selanjutnya tim seleksi melakukan screening ketat pada kelengkapan administrasi. Dari jumlah tersebut, yang berhasil lolos seleksi administrasi sebanyak 56 peserta, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 005/TIMSEL-KIJATENG/IX/2026, tanggal 14 September 2026.

Baca Juga :  Tantangan Peserta Tafsir Bahasa Inggris MTQ Nasional: Kuasai Arab, Indonesia, dan Inggris

Dia mengungkapkan, sejumlah peserta dinyatakan gagal melaju ke tes berikutnya, mengingat ada persyaratan yang tidak terpenuhi. Misalnya, usia tidak sesuai persyaratan, surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba tidak dari RS Pemerintah, serta kekurangan yang lain.

“Untuk nama-nama yang lolos, kami harap mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan tes selanjutnya,” ujar Dhoni, saat dikonfirmasi Senin (14/9/2026).

Ditambahkan, peserta selanjutnya akan menjalani tes potensi, yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Fakultas Kesehatan, Ruang Lab. CBT Lantai 2, Universitas Dian Nuswantoro Semarang (Udinus), Senin 21 September 2026, pukul 09.00 WIB.

Dia menegaskan, setiap calon peserta wajib memenuhi ketentuan. Mulai dari wajib hadir paling lambat 30 menit sebelum tes dimulai untuk proses registrasi dan pembagian kartu tes. Peserta juga harus mengenakan baju batik bebas rapi, bawahan gelap, serta sepatu tertutup.

Baca Juga :  Awal 2026, 162 Bencana Terjadi di Jateng, Ini Strategi Penanganannya

Selain itu, peserta wajib menunjukkan kartu identitas diri yang asli kepada petugas saat registrasi ujian. Adapun, biaya transportasi serta akomodasi peserta ditanggung secara mandiri oleh masing-masing peserta.

Untuk informasi lengkap, terkait daftar nama peserta yang lolos serta perkembangan tahapan seleksi dapat diakses melalui laman resmi di jatengprov.go.id, https://kipjateng.jatengprov.go.id dan https://ppid.jatengprov.go.id/ .

“Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Dhoni.***

Berita Terkait

Pengurus DPD BAMAGNAS Surakarta Dilantik, Astrid Widayani Terima Anugerah 2026
Taj Yasin Dorong Rumah Sakit Jateng Tingkatkan Layanan untuk Perkuat Medical Tourism
Tantangan Peserta Tafsir Bahasa Inggris MTQ Nasional: Kuasai Arab, Indonesia, dan Inggris
Peserta Kaligrafi Apresiasi Kenyamanan Venue dan Pelayanan Panitia MTQ Nasional XXXI
Ahmad Luthfi Saksikan Perjuangan Fahmil Al-Qur’an Puteri Jateng Tembus Semifinal
Dekranasda Store Jateng Sediakan Suvenir Resmi MTQ Nasional XXXI
Simpang Lima Kembali Bersih, Petugas Kebersihan Gerak Cepat Usai Pembukaan MTQ
Pantau Penyaluran Bantuan Pangan, Abdul Kharis Pastikan Beras Diterima Warga yang Berhak

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:56 WIB

Pengurus DPD BAMAGNAS Surakarta Dilantik, Astrid Widayani Terima Anugerah 2026

Selasa, 15 September 2026 - 14:25 WIB

Taj Yasin Dorong Rumah Sakit Jateng Tingkatkan Layanan untuk Perkuat Medical Tourism

Selasa, 15 September 2026 - 14:16 WIB

Dari 187 Pendaftar, 56 Peserta Lolos Seleksi Komisi Informasi Jawa Tengah

Selasa, 15 September 2026 - 13:50 WIB

Tantangan Peserta Tafsir Bahasa Inggris MTQ Nasional: Kuasai Arab, Indonesia, dan Inggris

Selasa, 15 September 2026 - 13:31 WIB

Peserta Kaligrafi Apresiasi Kenyamanan Venue dan Pelayanan Panitia MTQ Nasional XXXI

Berita Terbaru